PEKANBARU, ALARAM.CO – Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa saat aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru di Kantor DPRD Provinsi Riau memasuki babak baru. Pada Selasa, 14 Juli 2026, korban didampingi keluarganya secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah dibuat di Polda Riau.
Pencabutan laporan tersebut dilakukan di Ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Meski demikian, kepolisian menegaskan proses hukum belum otomatis dihentikan karena masih akan dilakukan kajian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol. Muhammad Hasyim Risahondua, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Riau AKBP Rudi A. Samosir dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor, menjelaskan perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Kombes Pol. Muhammad Hasyim Risahondua mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku saat peristiwa terjadi berada di tengah kerumunan massa yang terdiri dari mahasiswa dan petugas pengamanan, termasuk personel yang tidak mengenakan seragam dinas.
“Pada saat kejadian, korban berada di tengah kerumunan massa, baik dari mahasiswa maupun petugas pengamanan yang tidak menggunakan seragam. Situasi saat itu sangat padat sehingga terjadi saling dorong di antara massa,” ujar Kombes Hasyim.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi serta personel yang bertugas di lokasi, benturan yang menyebabkan korban mengalami cedera terjadi ketika kepala korban mengenai seseorang yang saat itu belum diketahui identitasnya.
“Menurut keterangan saksi dan personel yang bertugas, memang terjadi benturan kepala dengan seseorang. Identitas orang tersebut baru diketahui setelah korban menjalani perawatan di rumah sakit,” jelasnya.
Terkait pencabutan laporan oleh korban, Kombes Hasyim menegaskan bahwa perkara tersebut belum dapat dinyatakan selesai. Menurutnya, penyidik akan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami tidak bisa langsung menyatakan perkara ini selesai hanya karena ada pencabutan laporan. Kami akan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Apabila perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, tentu akan kami pertimbangkan. Namun seluruh proses tersebut tetap harus melalui tahapan penyidikan sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan yang telah dikumpulkan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga menyampaikan hasil pemeriksaan medis sementara terhadap korban, Muhammad Luthfi Sofi Mu’alim Suhaz. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami cedera kepala ringan, disertai luka pada tulang pipi sebelah kanan dan bagian tulang di bawah mata.
Meski demikian, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari tim dokter untuk memastikan tingkat keparahan cedera yang dialami korban.
“Kami akan mempelajari hasil pemeriksaan dokter lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti kondisi korban. Hasil medis tersebut akan menjadi bagian dari bahan pendalaman penyidikan,” kata Kombes Hasyim.
Ia juga memastikan seluruh personel yang bertugas saat pengamanan aksi unjuk rasa tetap akan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Personel yang bertugas tetap akan kami periksa. Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami akan menyampaikan setiap perkembangan kepada masyarakat sesuai hasil yang diperoleh,” ujarnya.
Mengenai penanganan perkara yang berkaitan dengan lokasi kejadian di Markas Polresta Pekanbaru, Kombes Hasyim mengatakan penyidik Polda Riau akan melakukan koordinasi dengan Polresta Pekanbaru mengingat lokasi peristiwa berada di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
“Karena lokasi kejadian berada di Markas Polresta Pekanbaru, kami akan terus berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya.
Polda Riau menegaskan, meskipun korban telah mencabut laporannya, proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyidik akan menentukan langkah berikutnya setelah seluruh alat bukti, hasil pemeriksaan saksi, serta hasil visum dan pemeriksaan medis korban dianalisis secara menyeluruh. (AH)












