PEKANBARU, ALARAM.CO — Keluarga almarhum dr. Alex Cristo Loris Situmorang menyatakan tidak menerima hasil autopsi yang disampaikan pihak kepolisian terkait kematian dokter tersebut. Keluarga menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan yang belum terjawab, terutama terkait luka pada tubuh almarhum, dugaan penyuntikan obat, hingga kesimpulan mengenai penyebab kematiannya.
Sikap tersebut disampaikan orang tua almarhum, Tombor Situmorang, bersama tim kuasa hukum dari LBH HORAS Ikatan Keluarga Besar Batak Riau (IKBR) dalam konferensi pers keluarga, Jumat, 7 Agustus 2026.
Tombor mengatakan, pihak keluarga menghargai proses autopsi yang telah dilakukan, namun mempertanyakan sejumlah bagian dari hasil pemeriksaan forensik yang kemudian menjadi dasar kesimpulan pihak kepolisian.
Menurut Tombor, salah satu hal yang menjadi pertanyaan adalah ditemukannya kandungan obat yang disebut sebagai rocuronium dalam tubuh almarhum. Ia mempertanyakan apakah obat tersebut disuntikkan sendiri oleh dr. Alex atau ada pihak lain yang menyuntikkannya.
“Kalau memang anak saya yang menyuntikkan sendiri, pertanyaannya siapa yang membenturkan kepalanya? Kalau kepalanya lebih dahulu terbentur, bagaimana dia kemudian menyuntikkan obat itu?” ujar Tombor.
Ia juga mempertanyakan mekanisme penggunaan obat tersebut apabila benar disuntikkan sendiri. Tombor menilai reaksi obat yang cepat perlu menjadi bagian dari pemeriksaan lebih mendalam, termasuk keberadaan alat suntik dan kemasan obat yang diduga digunakan.
“Kalau memang disuntikkan sendiri, kapan dia mencabut suntikannya, memasukkannya kembali ke tas, lalu menutup dan menyimpan tas tersebut? Itu yang menurut kami perlu dijelaskan,” katanya.
Selain dugaan penyuntikan, keluarga juga menyoroti kondisi psikologis almarhum yang disebut dalam proses penyelidikan sebagai salah satu kemungkinan yang berkaitan dengan tindakan bunuh diri.
Tombor membantah anggapan bahwa putranya mengalami tekanan berat akibat persoalan pendidikan maupun keuangan. Ia mengatakan, biaya pendidikan dr. Alex selama menjalani pendidikan spesialis tidak menjadi persoalan bagi keluarga.
“Kalau masalah keuangan, saya kira tidak mungkin. Uang kuliahnya saya cukupi. Itu tidak menjadi masalah,” ujarnya.
Tombor juga mengatakan, berdasarkan komunikasi keluarga dengan pihak yang mengenal dr. Alex selama menjalani pendidikan, tidak terlihat perubahan perilaku yang menunjukkan gejala depresi sebagaimana yang diduga dalam narasi mengenai kondisi psikologis almarhum.
Ia menggambarkan dr. Alex sebagai pribadi yang sopan, ramah dan berprestasi sejak masa sekolah. Menurutnya, putranya juga memiliki perjalanan pendidikan dan pekerjaan yang cukup panjang sebelum mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bidang anestesiologi.
Tombor menyebut dr. Alex merupakan anak ketiga dari enam bersaudara.
Ia juga menyinggung perjalanan putranya yang pernah bekerja dalam penanganan Covid-19 dan kemudian bertugas di Maluku sebelum melanjutkan pendidikan spesialis.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga, Dr. A.B. Purba, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah hukum karena keluarga tidak puas dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan yang telah disampaikan kepolisian.
Menurut Purba, pihaknya mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai belum mendapatkan penjelasan memadai, antara lain dugaan persoalan pinjaman online, kondisi keuangan almarhum, luka di bagian belakang leher, serta identifikasi sidik jari pada alat suntik yang disebut ditemukan di lokasi kejadian.
“Kalau ada kejadian seperti ini, kami tidak terima begitu saja. Kami akan mengambil langkah hukum, termasuk kemungkinan melakukan ekshumasi dan autopsi ulang,” kata Purba.
Purba mengatakan, pihaknya berencana melibatkan ahli forensik independen untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia menyebut sebelumnya pihak keluarga juga telah berkomunikasi dengan ahli forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU).
Selain itu, tim hukum akan meminta agar proses penyelidikan tidak dihentikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek yang masih dipersoalkan dapat dilanjutkan.
“Kasus ini jangan ditutup. Pemeriksaan harus dilanjutkan untuk menjawab hal-hal yang belum kami puas,” ujarnya.
Purba mencontohkan persoalan pinjaman online. Menurutnya, apabila persoalan tersebut disebut berkaitan dengan kondisi psikologis almarhum, maka harus dipastikan terlebih dahulu apakah benar terdapat pinjaman, persoalan penagihan, ancaman, atau tekanan yang dialami dr. Alex.
Hal serupa, kata dia, perlu dilakukan terhadap persoalan biaya pendidikan. Pihaknya menilai kondisi keuangan almarhum perlu diverifikasi secara objektif, termasuk melalui institusi pendidikan tempat dr. Alex menjalani pendidikan.
“Cek apakah ada tunggakan pendidikan. Cek juga apakah ada persoalan pinjaman online, apakah ada teror atau ancaman yang dapat memengaruhi kondisi psikologis almarhum,” kata Purba.
Pihak keluarga dan kuasa hukum juga berencana meminta perlindungan hukum serta menyampaikan keberatan secara resmi kepada pihak kepolisian. Langkah lanjutan, menurut Purba, dapat mencakup permintaan kepada Bareskrim Polri agar perkara tersebut mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih intensif.
Keluarga menegaskan langkah tersebut ditempuh karena masih terdapat pertanyaan yang menurut mereka belum terjawab secara terang dalam proses penyelidikan kematian dr. Alex Cristo Loris Situmorang. (AH)
© 2026 Alaram.Co. Liputan Exclusive, dilarang meng-copy, mempublikasikan ulang, atau menggunakan poto dalam artikel ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Alaram.Co.












