PEKANBARU, ALARAM.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan delapan tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Kamis (22/10/2026). Dalam perkara dengan estimasi kerugian negara atau daerah Rp64,22 miliar itu, satu tersangka lainnya, Salim Aktar, belum memenuhi panggilan penyidik dan terancam masuk daftar pencarian orang (DPO) jika kembali mangkir.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau memeriksa para tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Syahrir Jasman, mengatakan delapan orang tersebut merupakan bagian dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen periode 2023–2024.
“Pada hari ini, 22 Oktober 2026, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode 2023 dan 2024,” kata Syahrir.
Pernyataan tersebut disampaikan didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau Fitriansyah Akbar dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Zikrullah.
Delapan tersangka yang ditahan yakni Tiswarni, Komisaris Utama PT SPRH; Rudi Guntoro dan Agus Salim, anggota komisaris; Rahmad Hidayat, Direktur Umum; Zulpakar, Direktur Pengembangan; Mahendra Fakhri, Direktur Keuangan; Maruf Mukhlisin, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang); serta Mhd Khoirudin, Sekretaris PT SPRH.
Sementara itu, Salim Aktar yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI) belum memenuhi panggilan penyidik.
Syahrir mengungkapkan, penyidik telah mendatangi alamat Salim Aktar di Medan, Sumatera Utara. Namun, berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, rumah tersebut sudah kosong dan yang bersangkutan tidak lagi tinggal di alamat itu.
Penyidik tetap akan melakukan pemanggilan secara patut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Yang tidak datang ada satu orang. Kami berharap yang bersangkutan segera datang memenuhi panggilan kami,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila Salim Aktar kembali tidak memenuhi panggilan, penyidik membuka kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk memasukkannya ke dalam DPO.
“Kalau nanti dipanggil lagi dan tidak datang, tentu ada langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan DPO,” tegasnya.
Saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB, para tersangka memilih bungkam ketika ditanya wartawan mengenai dugaan penyimpangan penggunaan dana PI. Suasana haru juga mewarnai proses penahanan. Sejumlah keluarga yang menunggu di halaman Kejati Riau menangis saat para tersangka dibawa menuju kendaraan. Tiswarni bahkan sempat pingsan setelah keluar dari ruang pemeriksaan dan kemudian dibopong masuk ke mobil.
Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Syahrir mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara dan memperjelas peran masing-masing tersangka.
“Langkah penyidik berikutnya, kami akan segera melengkapi berkas perkara. Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan. Ada beberapa saksi yang perlu kami lakukan pemeriksaan tambahan,” jelasnya.
Ia menegaskan, perkara masih berada pada tahap penyidikan. Berkas belum memasuki tahap satu, yakni pelimpahan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR).
PT SPRH tercatat menerima pendapatan dividen PI sebesar Rp569.724.918.637 sepanjang 2023–2025. Pada tahun buku 2023, perusahaan membukukan laba bersih Rp489.441.955.896 yang sebagian besar bersumber dari pendapatan dividen tersebut.
Penyidik menduga terdapat pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9.788.839.118 yang disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024. Pemberian tersebut diduga dilakukan tanpa pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai terhadap masing-masing penerima.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi kepada 51 pegawai PT SPRH dengan total Rp2.298.631.800.
Pengadaan sejumlah bidang tanah juga menjadi materi penyidikan, meliputi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard senilai Rp14,4 miliar, serta lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta. Penyidik turut mendalami dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi.
Berdasarkan dokumen Kejati Riau, estimasi kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara tersebut mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.
Kejati Riau sebelumnya mengumumkan penetapan sembilan tersangka baru dalam perkara ini pada 6 Agustus 2026. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen yang sebelumnya telah menjerat empat orang.
Keempatnya adalah Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH; Zulkifli, pengacara PT SPRH; Muhammad Arif, Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH; serta Dedi Saputra, Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Keempat orang tersebut telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah, termasuk Rahman yang telah divonis bersalah.
Penahanan delapan tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen. Penyidik masih mendalami bukti, memeriksa saksi tambahan, dan melengkapi berkas perkara sebelum menentukan tahapan hukum berikutnya. (AH)












