SIAK, ALARAM.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan pada Senin (19/10/2026) itu, polisi menyita 6.500 liter Bio Solar bersubsidi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka berinisial FG (24) dan SG (27). Keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” kata Ade, Rabu (21/10/2026).
Dalam perkara ini, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya, 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari jumlah itu, lima unit berisi Bio Solar, sementara tujuh lainnya kosong.
Petugas juga menyita 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Total BBM Bio Solar bersubsidi yang ditemukan dan diamankan mencapai 6.500 liter.
Barang bukti lainnya meliputi tujuh selang, satu unit mesin Robin, satu unit timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.
Ade mengungkapkan, para tersangka diduga membeli Bio Solar bersubsidi dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Para pelaku diduga membeli BBM jenis Bio Solar dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkapnya.
Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.
Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutur Ade.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang peruntukannya harus sesuai dengan ketentuan. Proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban mereka atas dugaan tindak pidana tersebut. (AH)












