Riau

Kades Sontang Diperiksa Polda Riau Terkait Dugaan Pungli, AKBP Yogi: Akan Kami Panggil Kembali

26
×

Kades Sontang Diperiksa Polda Riau Terkait Dugaan Pungli, AKBP Yogi: Akan Kami Panggil Kembali

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, ALARAM.CO — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memeriksa Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Zulfahrianto alias Anto Sontang, terkait dugaan pungutan liar (pungli). Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam hari pada Rabu (21/10/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan pungli yang turut menyeret seorang oknum camat berinisial ES. Penyidik masih mendalami perkara dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Yogi membenarkan pemeriksaan terhadap Zulfahrianto. Ia menegaskan, hingga saat ini status kepala desa tersebut masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, Bang, perkara masih proses sidik,” ujar Yogi saat dikonfirmasi Alaram.Co, Kamis (22/10/2026).

Yogi juga menyampaikan bahwa penyidik akan kembali memanggil pihak terkait untuk kepentingan pendalaman perkara.

Sebelumnya, kasus ini telah melalui gelar perkara khusus di Polda Riau pada 22 September 2026. Perkara kemudian berlanjut ke tahap penyidikan guna mendalami dugaan tindak pidana serta mengumpulkan bukti yang diperlukan.

Kasus tersebut bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amatir terhadap seorang camat berinisial ES dan Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto alias Anto Sontang.

Ketua LSM Amatir, N Pasaribu, sebelumnya mendesak penyidik agar mengambil langkah hukum apabila bukti yang dibutuhkan telah mencukupi. Ia meminta penetapan tersangka dan penahanan dilakukan jika telah memenuhi persyaratan hukum.

“Jikalau memang alat buktinya sudah cukup, kami minta kades terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Pasaribu, Kamis (22/10/2026).

Meski demikian, penetapan tersangka maupun penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Zulfahrianto masih berstatus saksi. Pemeriksaan dan proses penyidikan yang berlangsung belum menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk melalui pemanggilan lanjutan, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(AH)