Riau

Kapolda Riau Geram Lihat 115 Hektare Mangrove Rusak, Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Kejahatan Lingkungan

153
×

Kapolda Riau Geram Lihat 115 Hektare Mangrove Rusak, Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Kejahatan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan keprihatinannya dan mengecam dugaan perusakan kawasan mangrove yang diperkirakan mencapai 115,2 hektare.

ROKAN HILIR, ALARAM.CO – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meninjau langsung kawasan hutan mangrove yang mengalami kerusakan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Kapolda menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan perusakan kawasan mangrove yang diperkirakan mencapai 115,2 hektare. Berdasarkan temuan di lapangan, kawasan tersebut diduga dibuka menggunakan alat berat.

Menurut Herry, kerusakan mangrove bukan hanya persoalan hilangnya tutupan hutan, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem pesisir yang memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat dan satwa liar.

“Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan,” ujar Herry.

Ia menjelaskan, hutan mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung alami kawasan pesisir dari abrasi, gelombang pasang, hingga dampak perubahan iklim. Selain itu, mangrove juga berperan menyerap emisi karbon dan menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

“Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar,” katanya.

Kapolda menegaskan aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah berkomitmen menindak setiap bentuk kejahatan lingkungan. Menurut dia, penanganan perkara lingkungan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI, Kejaksaan, dan instansi terkait.

Ia menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang terbukti melakukan perusakan hutan, termasuk mangrove, pembalakan liar, maupun pembakaran hutan dan lahan.

“Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Di sisi lain, Herry mengatakan Polda Riau terus mengembangkan pendekatan Green Policing, yakni strategi kepolisian yang tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga pencegahan serta pemulihan lingkungan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polda Riau bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan berencana menggelar penanaman mangrove di sejumlah kawasan pesisir dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli mendatang.

Menurut Herry, restorasi ekosistem menjadi langkah penting untuk memulihkan kawasan yang telah mengalami kerusakan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan.

“Green Policing bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan alam kembali pulih. Restorasi harus dilakukan bersama-sama agar masyarakat memahami bahwa mencintai alam sama dengan mencintai diri sendiri dan masa depan generasi yang akan datang,” tuturnya. (AH)