PEKANBARU, ALARAM.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang sopir ekspedisi berinisial HS yang ditemukan tewas di dalam mobil box di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap tiga orang tersangka berinisial FG, ZN, dan AS. Sementara satu tersangka lain berinisial AN masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Pekanbaru Muharman Arta mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan setelah jasad korban ditemukan pada 3 Mei 2026.
“Setelah penemuan jenazah, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan melibatkan tim laboratorium forensik untuk mengumpulkan petunjuk,” kata Muharman, Minggu (24/5/2026).
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terikat lakban, termasuk bagian wajah dan kepala. Polisi menduga korban tewas akibat tidak dapat bernapas setelah wajahnya dililit lakban. Hasil visum juga menunjukkan adanya luka akibat kekerasan benda tumpul.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap FG di Binjai, Sumatera Utara, pada 21 Mei 2026. Selanjutnya, ZN diamankan di Langkat dan AS ditangkap di wilayah Mandau, Riau, sehari kemudian.
Menurut polisi, FG diduga menjadi otak pelaku dan diketahui merupakan rekan kerja korban sesama sopir ekspedisi. Motif pembunuhan diduga karena para pelaku ingin menguasai muatan minyak goreng yang dibawa korban untuk dijual kembali.
Muharman menjelaskan, awalnya FG mengajak korban menggelapkan muatan truk. Namun korban menolak ajakan tersebut sehingga pelaku diduga menyusun rencana pembunuhan dengan membuat skenario seolah-olah terjadi aksi perampokan.
Peristiwa itu disebut telah direncanakan sejak perjalanan truk dimulai dari Medan pada 30 April 2026.
Dalam perjalanan menuju Lampung, sejumlah pelaku naik ke kendaraan secara bergantian dengan alasan menumpang.
ZN diketahui naik di wilayah Kandis Utara, sedangkan AN naik di ruas Tol Pekanbaru-Dumai.
“Saat kejadian, FG ikut mengikat dan melakban korban. ZN dan AN membantu pengikatan, sedangkan AS menyediakan lakban serta airsoft gun untuk mendukung skenario perampokan,” ujar Muharman.
Upaya pelaku untuk menjual muatan minyak goreng akhirnya gagal setelah perusahaan ekspedisi mencurigai pergerakan GPS truk yang tidak sesuai jalur pengiriman. Kendaraan yang semestinya menuju Lampung justru terdeteksi berputar di wilayah Riau sebelum sinyal GPS hilang.
Kecurigaan itu kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya petugas menemukan jasad korban di dalam mobil box.
Saat ini, ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi masih memburu AN yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut. (AH)












