ROKAN HILIR, ALARAM.CO – Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 43,3 gram serta 283 butir amunisi berbagai kaliber dan mengamankan empat orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan kebun sawit warga di Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako.
“Atas informasi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika,” ujar Kombes Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mengamankan tiga pria berinisial AW, KA, dan HA di area kebun sawit yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita satu paket besar dan dua paket kecil diduga sabu dengan total berat 43,3 gram. Polisi juga mengamankan empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor, alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp1,55 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang berdomisili di wilayah Balam Kilometer 9, Kecamatan Bangko Pusako.
Menindaklanjuti pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap tersangka S di kawasan kebun sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako. Polisi menduga tersangka berupaya melarikan diri saat hendak diamankan.
Dari tangan tersangka S, petugas menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp2,38 juta.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dua rumah kontrakan yang ditempati tersangka di Jalan Lintas Riau–Sumut Kilometer 9, Dusun Wonosari.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan pertama, petugas menemukan uang tunai Rp50 juta, satu butir pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi, uang tunai tambahan sebesar Rp4,1 juta, serta sebuah buku tabungan atas nama tersangka.
Sementara itu, dari rumah kontrakan kedua, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip berbagai ukuran, lima unit timbangan digital, sendok stainless steel, kaca pirek, dan gunting.
Selain itu, petugas juga menemukan 283 butir amunisi dengan berbagai jenis kaliber. Hingga kini, kepolisian masih mendalami asal-usul serta kepemilikan amunisi tersebut.
“Kini seluruh tersangka telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kombes Putu.
Polda Riau juga menyatakan masih melakukan analisis terhadap rekening para tersangka guna menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan hasil peredaran narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.(AH)












