Riau

Dugaan Kekerasan Berkedok Pengobatan Spiritual di Rohul, Seorang Anak Meninggal Dunia

134
×

Dugaan Kekerasan Berkedok Pengobatan Spiritual di Rohul, Seorang Anak Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Sedang Melakukan Olah TKP

ROKAN HULU, ALARAM.CO — Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu mengamankan seorang perempuan berinisial D.R.E.M. (41) terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Korban diketahui berinisial A.A. (11), seorang pelajar warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/5/2026) di sebuah rumah di desa tersebut.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Laporan disampaikan oleh ayah korban, Rusmin Rasyid, yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat Polres Rokan Hulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga melakukan tindakan yang disebut sebagai pengobatan spiritual terhadap korban dengan alasan korban mengalami kerasukan. Dalam proses tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik menggunakan tangan kosong.

Menurut keterangan saksi, tindakan tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Saat saksi berusaha menghentikan dugaan kekerasan itu, pelaku disebut turut melakukan pemukulan menggunakan sebuah kaleng bekas susu kental manis yang dijadikan asbak.

Selain itu, pelaku juga diduga memasukkan sejumlah benda seperti rambut, ikat rambut, dan kertas ke dalam mulut korban hingga menutupi saluran pernapasan.

Sekitar pukul 18.30 WIB, korban sempat berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar suara tersebut awalnya tidak berani masuk ke rumah. Beberapa saat kemudian, masyarakat bersama tokoh setempat membuka pintu rumah dan mengamankan pelaku serta korban.

Seorang bidan yang datang ke lokasi menyatakan korban telah meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan luka memar di beberapa bagian kepala serta benda-benda yang menyumbat saluran pernapasan korban.

Setelah menerima informasi dari Polsek Kunto Darussalam, personel Satreskrim Polres Rokan Hulu segera menuju lokasi untuk mengamankan terduga pelaku, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian korban, potongan rambut, ikat rambut, dan sebuah kaleng bekas.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Rokan Hulu menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas,” tegas Kapolres.

Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.(AH)