PEKANBARU, ALARAM.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kepatuhan perpajakan melalui langkah tegas berupa penyitaan serentak terhadap sejumlah aset milik wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak.
Dalam kegiatan penyitaan yang dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 29 April 2026, Kanwil DJP Riau bersama delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya berhasil menyita 16 aset milik 11 wajib pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp2,95 miliar.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Dari total aset yang disita, sebanyak 13 unit kendaraan bermotor memiliki nilai taksiran sekitar Rp2,42 miliar, sementara tiga rekening keuangan yang turut disita memiliki nilai mencapai Rp530 juta.
Kepala Kanwil DJP Riau menegaskan bahwa tindakan penyitaan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang dilakukan setelah seluruh tahapan persuasif dan administratif dijalankan sesuai ketentuan.
“Tindakan penyitaan merupakan bagian dari penagihan aktif yang dilakukan setelah sebelumnya wajib pajak diberikan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Khusus untuk rekening bank, sebelumnya juga telah dilakukan pemblokiran terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum mengambil langkah penyitaan, pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya secara sukarela. Namun, karena tidak adanya iktikad baik dari sejumlah wajib pajak untuk menyelesaikan utang pajaknya, negara melalui DJP harus menjalankan kewenangan hukum yang dimiliki.
“Pendekatan persuasif selalu menjadi prioritas kami. Namun apabila wajib pajak tetap tidak menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajibannya, maka tindakan penagihan aktif, termasuk penyitaan, harus dilaksanakan demi menjaga kepatuhan dan keadilan perpajakan,” katanya.
Dengan dilaksanakannya penyitaan, aset-aset tersebut kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Jika hingga batas waktu yang ditentukan wajib pajak belum juga melunasi kewajibannya beserta biaya penagihan, DJP dapat melanjutkan proses melalui pelelangan barang sitaan atau pemindahbukuan dana ke kas negara untuk aset berupa rekening bank.
Kanwil DJP Riau juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam pelaksanaan penyitaan serentak tersebut.
“Kami mengapresiasi dedikasi seluruh petugas di lapangan yang telah menjalankan tugas secara profesional, tertib, dan sesuai prosedur dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan guna mengamankan penerimaan negara,” ungkap Kepala Kanwil DJP Riau.
Lebih lanjut, DJP berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para penanggung pajak yang masih mengabaikan kewajibannya, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak bahwa pemerintah memiliki kewenangan hukum yang kuat dalam proses penagihan.
Selain penyitaan, Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki kewenangan lain dalam penegakan hukum perpajakan, seperti pencegahan hingga penyanderaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 serta PMK Nomor 61 Tahun 2023.
Kanwil DJP Riau pun mengimbau seluruh wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum dikenakan tindakan penagihan lanjutan.
“Pemenuhan kewajiban perpajakan bukan hanya tanggung jawab administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk patuh dan segera melunasi utang pajaknya sebelum tindakan penegakan lebih lanjut harus dilakukan,” tutupnya.(AH)












