Riau

Satgas Anti Narkoba Riau Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Rokan Hilir, Sita 24,10 Gram

38
×

Satgas Anti Narkoba Riau Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Rokan Hilir, Sita 24,10 Gram

Sebarkan artikel ini
Terduga Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

PEKANBARU, ALARAM.CO — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menangkap seorang pria berinisial SU (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 24,10 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau.

“Informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanah Putih langsung ditindaklanjuti oleh tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau,” ujar Putu dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026).

Ia menjelaskan, laporan tersebut diterima pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim opsnal yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.

Setelah memperoleh informasi akurat, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang, dan dua paket kecil diduga berisi sabu dengan total berat kotor sekitar 24,10 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital dan satu telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

SU, yang merupakan warga Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Putu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang memiliki, menguasai, dan menjual sabu di wilayah tersebut.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, termasuk tes urine dan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” katanya.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (AH)