Riau

Kinerja Cemerlang Sektor Pajak Riau: Penerimaan Melesat 25,81 Persen Hingga Capai Rp9,86 Triliun

12
×

Kinerja Cemerlang Sektor Pajak Riau: Penerimaan Melesat 25,81 Persen Hingga Capai Rp9,86 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau

PEKANBARU, ALARAM.CO — Di tengah kompleksitas dan dinamika perekonomian tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau mengukir rekor capaian yang sangat membanggakan dengan berhasil mengumpulkan penerimaan pajak negara sebesar Rp9,865 triliun hingga akhir Juli 2026.

Capaian luar biasa ini merefleksikan tren pertumbuhan yang sangat positif sebesar 25,81 persen jika dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama di tahun 2025 yang lalu sebesar Rp7,84 triliun. Total realisasi tersebut kini telah memenuhi 48,48 persen dari target penerimaan pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-151/PJ/2026, yang mana merupakan hasil penyesuaian dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ/2026 dengan menetapkan target total sebesar Rp20,35 triliun untuk wilayah Provinsi Riau. Perubahan target administrasi ini dilakukan guna menyesuaikan dinamika perpajakan menyusul adanya penataan administrasi bagi Wajib Pajak yang mengalami promosi maupun demosi ke Kantor Wilayah lain.

Kinerja gemilang penerimaan pajak ini didorong secara signifikan oleh Kelompok Pajak Penghasilan atau PPh, dengan kontribusi yang paling tajam datang dari sektor PPh Badan yang melesat hingga 123,63 persen serta mencatatkan nilai realisasi mencapai Rp2.936,65 miliar. Lonjakan signifikan pada PPh Badan ini utamanya ditopang oleh kinerja solid Sektor Industri Pengolahan yang berhasil menyumbang kenaikan sebesar Rp935 miliar atau tumbuh pesat 137,51 persen. Di samping itu, Kelompok PPh Orang Pribadi beserta PPh Pasal 21 turut mengukuhkan pertumbuhan positif sebesar 43,40 persen dengan nominal Rp1.130,14 miliar, yang disusul oleh perolehan dari PPh Final, PPh Pasal 22, serta PPh Pasal 26 yang secara keseluruhan tumbuh sebesar 10,86 persen atau mencapai Rp697,5 miliar.

Sementara itu pada penerimaan Kelompok Pajak Pertambahan Nilai atau PPN beserta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau mencatatkan pengumpulan dana sebesar Rp4.829,16 miliar atau mengalami pertumbuhan positif sebesar 11,05 persen. Kenaikan performa pada sektor PPN ini terutama ditopang oleh peningkatan pembayaran rutin PPN sebesar Rp242 miliar serta setoran PPN yang dipungut oleh Bendahara maupun Instansi Pemerintah Pusat dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp158,32 miliar. Ditinjau dari kacamata sektoral, Sektor Perdagangan Besar menjadi penyumbang kontribusi terbesar melalui pertumbuhan PPN Dalam Negeri sebesar 15,02 persen atau menyumbang nilai nominal Rp248,41 miliar.

Berbeda halnya dengan sektor PPh dan PPN, Kelompok Pajak Lainnya mengalami kontraksi neto sebesar minus 64,28 persen atau berada di angka Rp272,74 miliar. Penurunan pada kelompok ini terutama dipengaruhi oleh merosotnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB sebesar Rp53,74 miliar akibat adanya langkah penertiban lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, ditambah dengan pengaruh tingginya realisasi pembayaran signifikan pada tahun 2025 lalu serta adanya aktivitas pemindahbukuan atau deposit pajak ke jenis pajak lainnya.

Tidak hanya mengunggul dalam realisasi nominal, tingkat kepatuhan pelaporan pajak masyarakat di Provinsi Riau juga menunjukkan angka yang sangat memuaskan. Hingga tanggal 31 Juli 2026, realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan sepanjang tahun 2026 telah menembus angka 369.702 Surat Pemberitahuan dari total target sebanyak 441.768 Surat Pemberitahuan, sehingga Rasio Kepatuhan Pelaporan Pajak berhasil mencapai tingkat 83,69 persen.

“Menghadapi berbagai dinamika dan kondisi ekonomi yang terjadi di tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya, serta yang paling utama adalah wajib pajak sebagai mitra kerja yang sangat strategis,” ungkap YFR Hermiyana selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau.

Lebih lanjut, YFR Hermiyana menegaskan bahwa pihak pimpinan akan senantiasa memastikan seluruh unit kerja vertikal yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dapat menuntaskan amanah besar untuk mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan di Provinsi Riau secara optimal guna mendukung ketercapaian target penerimaan pajak secara nasional. (AH)