PEKANBARU, ALARAM.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis, Polres Siak, mengungkap dugaan tindak pidana percobaan pencurian kabel grounding milik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Duri. Dalam perkara tersebut, dua pria telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan PT PLN (Persero) ULP Duri yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/106/VII/2026/SPKT/Polsek Kandis/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 27 Juli 2026.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Gardu Distribusi BLT 214 yang berada di Jalan Pekanbaru–Duri Kilometer 57, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Berdasarkan informasi kepolisian, aksi tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang melintas di sekitar lokasi dan melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di dekat gardu listrik. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada petugas PLN.
Petugas PLN bersama saksi mendatangi lokasi untuk memastikan situasi. Saat ditanya mengenai keberadaan mereka, kedua pria tersebut diduga berupaya melarikan diri menggunakan kendaraan ke arah Kota Pekanbaru. Pengejaran pun dilakukan hingga kawasan Jalan Durian, Pekanbaru.
Dengan didampingi aparat kepolisian, kedua pria itu akhirnya berhasil diamankan. Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, antara lain sebuah rompi berlogo PLN, tang potong, obeng, pisau cutter, tas sandang, serta senter kepala.
Akibat peristiwa tersebut, PT PLN (Persero) ULP Duri memperkirakan potensi kerugian mencapai Rp 5.296.000.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial UACR (27), warga Kabupaten Pelalawan, dan FS (29), warga Kota Pekanbaru. Keduanya saat ini ditahan di Polsek Kandis untuk kepentingan penyidikan.
Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik juga melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya dinyatakan positif mengandung zat yang mengindikasikan penggunaan narkotika jenis sabu. Meski demikian, temuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga berencana melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta pengadilan untuk proses hukum berikutnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, penyidik Polsek Kandis masih terus mendalami perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sesuai asas praduga tak bersalah, status keduanya masih sebagai terduga pelaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(AH)












