Riau

Polresta Pekanbaru Ungkap Dua Komplotan Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dan 32 Sepeda Motor Diamankan

30
×

Polresta Pekanbaru Ungkap Dua Komplotan Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dan 32 Sepeda Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (23/7/2026)

PEKANBARU, ALARAM.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar dua komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Dari pengungkapan yang dilakukan sepanjang Juli 2026, polisi menangkap 11 tersangka dan mengamankan puluhan sepeda motor hasil kejahatan. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (23/7/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M.

AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, selama Juli 2026 Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap tiga laporan polisi terkait kasus curanmor. Dari pengungkapan tersebut, Polresta Pekanbaru mengamankan 22 unit sepeda motor sebagai barang bukti, sedangkan jajaran Polsek berhasil mengamankan 10 unit. Dengan demikian, total sebanyak 32 unit sepeda motor berhasil diamankan.

“Siang ini kami menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi selama bulan Juli. Untuk Polresta Pekanbaru terdapat tiga laporan polisi yang berhasil diungkap dengan barang bukti 22 unit sepeda motor, sementara jajaran Polsek mengamankan 10 unit. Jadi total ada 32 unit kendaraan bermotor yang berhasil kami amankan,” ujar AKP Anggi.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat serta sejumlah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua kelompok pelaku dengan total 11 tersangka. Kelompok pertama berjumlah lima orang, sedangkan kelompok kedua terdiri dari enam orang. Menurutnya, kedua kelompok menggunakan pola kejahatan yang sama. Mereka beraksi pada waktu subuh dengan menyasar kendaraan yang terparkir di masjid, musala, rumah kos, maupun rumah warga.

“Kelompok inilah yang selama ini terekam dalam berbagai video viral. Mereka beraksi pada waktu subuh dengan menyasar kendaraan yang dianggap mudah diambil,” jelasnya.

Modus yang digunakan adalah mematahkan stang sepeda motor menggunakan tenaga. Setelah stang berhasil dipatahkan, salah seorang pelaku membawa sepeda motor hasil curian, sementara rekannya mengawal dengan sepeda motor lain sambil menarik kendaraan tersebut hingga keluar dari lokasi.

Meski tergabung dalam satu kelompok, para pelaku tidak selalu beraksi secara bersamaan. Mereka bergantian menjalankan aksi dengan anggota kelompok lainnya agar tidak mudah terdeteksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi kemudian menelusuri jaringan penjualan kendaraan hasil curian hingga berhasil menemukan 22 unit sepeda motor dari tangan para penadah. Kendaraan hasil curian dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp2,5 juta hingga Rp4 juta, tergantung jenis kendaraan. Sepeda motor jenis Yamaha NMAX, Honda Stylo, dan Honda Scoopy dijual dengan harga lebih tinggi, sedangkan Honda Beat dan Honda Vario dijual sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Ia juga mengungkapkan sebagian hasil penjualan kendaraan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara sebagian lainnya diduga digunakan untuk membeli narkotika. Namun hingga kini penyidik belum menemukan adanya praktik pemalsuan atau penerbitan STNK maupun BPKB terhadap kendaraan hasil curian tersebut.

Dalam kasus ini polisi juga menangkap seorang penadah berinisial R di wilayah Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dari 11 tersangka yang diamankan, sekitar tiga orang diketahui merupakan residivis. Seluruh tersangka merupakan orang dewasa dan tidak ada yang masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Sementara penadah dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan. (AH)