Riau

Polda Riau: Empat Arena Permainan di Pekanbaru Berizin Resmi, Akan Ditindak Jika Terbukti Jadi Tempat Judi

32
×

Polda Riau: Empat Arena Permainan di Pekanbaru Berizin Resmi, Akan Ditindak Jika Terbukti Jadi Tempat Judi

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Polda Riau menegaskan empat arena permainan di Kota Pekanbaru yang belakangan menjadi sorotan publik memiliki izin usaha resmi sebagai arena permainan. Namun, kepolisian memastikan izin tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melegalkan praktik perjudian apabila ditemukan pelanggaran saat beroperasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan keempat lokasi yang dimaksud adalah Plaza 21, Bingo, King Zone, dan Pokemon. Seluruhnya telah mengantongi izin usaha yang diterbitkan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku.

“Menurut keterangan Dinas Perizinan, mereka semua memiliki izin. Tetapi apabila nanti beroperasi kembali dan ditemukan aktivitas yang mengarah kepada perjudian, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Lobby Mapolda Riau, Sabtu (18/7/2026).

Hasyim menjelaskan, sebelum dilakukan penutupan, tim gabungan yang terdiri dari DPRD Kota Pekanbaru, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta kepolisian telah melakukan inspeksi terpadu pada 17 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, petugas tidak menemukan aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai praktik perjudian. Meski demikian, Polresta Pekanbaru tetap menutup keempat arena permainan itu pada 18 Juni 2026 dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudiyanto, menegaskan izin yang dimiliki keempat tempat tersebut diterbitkan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagai arena permainan, bukan tempat perjudian.

Menurut Quarte, setiap pelaku usaha telah diberikan pemahaman mengenai kewajiban menjalankan usaha sesuai izin yang dimiliki. Pengelola juga diwajibkan tidak menerima pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah, memenuhi standar keselamatan, serta melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Izin yang mereka miliki adalah izin arena permainan. Kalau dalam pelaksanaannya digunakan untuk kegiatan perjudian, tentu itu merupakan pelanggaran yang menjadi ranah penegakan hukum,” kata Quarte.

Ia menambahkan, meski klasifikasi perizinan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, pengawasan terhadap operasional usaha tetap dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru bersama aparat penegak hukum.

Polda Riau memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap operasional arena permainan di Pekanbaru. Apabila di kemudian hari ditemukan unsur perjudian setelah tempat usaha kembali beroperasi, kepolisian menyatakan akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(AH)