Riau

Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Satu Orang Jadi Tersangka dan Ratusan Batang Kayu Disita

29
×

Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Satu Orang Jadi Tersangka dan Ratusan Batang Kayu Disita

Sebarkan artikel ini
Polisi menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log diduga menggunakan bahan baku hasil hutan tanpa dokumen yang sah.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial D.A.S. (28) sebagai tersangka serta menyita ratusan batang kayu yang diduga berasal dari hasil penebangan tanpa dokumen resmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengolahan kayu yang diduga menggunakan bahan baku hasil hutan tanpa dokumen yang sah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob Polda Riau melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi sawmill.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah,” ujar Ade di Pekanbaru, Jumat (17/7/2026).

Seluruh pekerja yang berada di lokasi beserta barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan D.A.S. sebagai tersangka. Polisi menyebut D.A.S. diduga berperan sebagai mandor atau pengawas operasional sawmill tersebut.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik sawmill berinisial L.F.W.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara untuk pemilik sawmill yang diketahui berinisial L.F.W. masih terus kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan,” kata Teddy.

Dari lokasi, polisi menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu.

Penyidik juga masih menelusuri asal-usul kayu dan kemungkinan adanya jaringan penebangan liar yang memasok bahan baku ke sawmill tersebut.

Ade menegaskan, penindakan terhadap sawmill ilegal merupakan bagian dari upaya Polda Riau memberantas kejahatan kehutanan yang dinilai tidak hanya berhenti pada praktik penebangan liar, tetapi juga mencakup rantai distribusi dan pengolahan kayu sebelum dipasarkan.

Menurut dia, langkah tersebut juga sejalan dengan Program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yakni mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan hidup.

“Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya,” ujar Ade.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebutkan selain tersangka belum dapat dinyatakan bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(AH)