KUANSING, ALARAM.CO – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua kecamatan, Rabu (15/7). Dalam operasi tersebut, petugas memusnahkan 22 unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, informasi dari pihak perusahaan, serta pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas PETI di sejumlah wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Seluruh laporan kami tindak lanjuti dengan verifikasi di lapangan. Apabila ditemukan aktivitas maupun sarana yang digunakan untuk PETI, akan kami lakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hidayat dalam keterangannya, Rabu (15/7).
Operasi pertama dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik dengan melibatkan personel Polsek Kuantan Mudik, personel TNI yang bertugas membantu pengamanan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), serta petugas keamanan perusahaan.
Tim gabungan menyisir areal kebun PT KTBM Afdeling 14 di Desa Lubuk Ramo dan Afdeling 4 di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan 17 unit rakit PETI yang sudah tidak beroperasi.
Rinciannya, tujuh unit ditemukan di Afdeling 14 dan sepuluh unit di Afdeling 4. Seluruh rakit tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Pada waktu yang sama, jajaran Polsek Singingi juga melakukan penertiban setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di Sungai Batang Uwo, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi.
Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan lima unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Kelima rakit tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar di tempat.
Dalam kedua kegiatan penertiban tersebut, polisi tidak menemukan pelaku di lokasi. Karena itu, tidak ada tersangka maupun barang bukti berupa hasil tambang yang diamankan.
Meski demikian, seluruh sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI telah dimusnahkan sebagai upaya mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali berlangsung.
Hidayat menegaskan bahwa pemberantasan PETI akan terus menjadi salah satu prioritas Polres Kuantan Singingi mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Menurut dia, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi merusak ekosistem, mencemari sungai, serta membahayakan keselamatan warga di sekitar lokasi.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan, serta menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat maupun media. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayahnya,” ujar Hidayat.
Polres Kuantan Singingi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat terkait, serta pihak perusahaan dalam upaya menekan aktivitas PETI yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.(AH)












