Riau

Tiga Hari Operasi, Polres Rokan Hulu Amankan Empat Terduga Kasus Narkotika di Kunto dan Bonai Darussalam

43
×

Tiga Hari Operasi, Polres Rokan Hulu Amankan Empat Terduga Kasus Narkotika di Kunto dan Bonai Darussalam

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Barang Bukti yang Diduga Narkotika Berhasil Diamankan.

ROKAN HULU, ALARAM.CO – Polres Rokan Hulu mengungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut di wilayah Kecamatan Kunto Darussalam dan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Rokan Hulu melalui keterangan yang diterima, Jumat (5/6/2026), menyebutkan pengungkapan pertama dilakukan oleh jajaran Polsek Kunto Darussalam pada Rabu (3/6/2026) di Desa Kota Intan, Kecamatan Kunto Darussalam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial LH dan SEP. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, kaca pireks, plastik klip bening, alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Sehari kemudian, Kamis (4/6/2026), Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus serupa di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S. Polisi menyita satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor 0,39 gram dan lima butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor 2,07 gram. Selain itu, satu unit mobil dan telepon genggam milik terduga turut diamankan sebagai barang bukti.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke Dusun Titian Gading, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan seorang terduga berinisial SB.

Dari tangan SB, polisi menemukan 17 paket yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 56,79 gram. Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Secara keseluruhan, dari tiga pengungkapan itu, aparat berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku. Barang bukti yang disita meliputi 24 paket yang diduga sabu, lima butir yang diduga pil ekstasi, satu unit mobil, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Rokan Hulu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar

Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.(AH)