Riau

Satgas Anti Narkoba Riau Bongkar Peredaran Sabu di Panger, Dua Tersangka Diamankan

43
×

Satgas Anti Narkoba Riau Bongkar Peredaran Sabu di Panger, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Dua Tersangka Beserta Barang Bukti

PEKANBARU, ALARAM.CO — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan KH Agus Salim (Panger), Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan pada Selasa (28/4/2026), dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 6,66 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Subdit II yang dipimpin Kasubdit Kompol Bagus Faria langsung melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat 6,66 gram,” ujar Kombes Putu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YAF (19) dan DF (21). Dari tangan keduanya, polisi menyita 20 paket kecil sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai, serta buku catatan yang diduga terkait transaksi penjualan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial R yang kini masih dalam pengejaran.

Kombes Putu mengungkapkan, salah satu tersangka berperan menjual puluhan paket sabu dengan upah Rp300 ribu per hari. Sementara tersangka lainnya juga bertindak sebagai pengedar dengan imbalan serupa.

Polda Riau memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama serta menelusuri jaringan di balik peredaran ini,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547.

“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutup Kombes Putu.(AH)