PEKANBARU, ALARAM.CO — Polda Riau memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kampanye “Langit Biru” yang menyasar hingga ke tingkat desa. Langkah ini diwujudkan dengan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau menegaskan, menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama demi melindungi marwah Provinsi Riau dari ancaman kabut asap yang berdampak pada kesehatan dan perekonomian masyarakat.
Maklumat tersebut menegaskan larangan keras membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain penegakan aturan, Polda Riau juga mengintensifkan edukasi kepada masyarakat. Melalui Bidang Humas, berbagai materi sosialisasi seperti infografis tentang pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) disebarluaskan melalui media sosial dan grup pesan instan.
Di lapangan, pengawasan diperkuat dengan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan. Mereka melaksanakan patroli terpadu bersama masyarakat peduli api untuk memantau titik panas (hotspot) hingga ke wilayah desa.
“Kami berkomitmen mencegah kabut asap terulang. ‘Langit Biru’ adalah upaya bersama agar masyarakat Riau dapat menikmati udara bersih. Penegakan hukum menjadi langkah terakhir, sementara edukasi dan kesadaran masyarakat adalah kunci utama,” tegas Kabid Humas Polda Riau.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning maupun ke kantor kepolisian terdekat.
Upaya ini diharapkan mampu menjaga langit Riau tetap bersih sekaligus memastikan keberlangsungan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat tetap terjaga.(AH)












