PEKANBARU, ALARAM.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan perdagangan kayu ilegal. Dalam pengembangan terbaru, Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan seorang perempuan berinisial N yang diduga berperan sebagai pemodal dalam aktivitas perdagangan kayu tersebut.
N diamankan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Perempuan tersebut sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024 dalam perkara kehutanan yang sama. Penangkapan N merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah polisi terlebih dahulu mengungkap dugaan aktivitas pengolahan kayu ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, N diamankan setelah penyidik menangkap seorang tersangka berinisial DA yang diduga menjalankan aktivitas pengolahan kayu di sebuah sawmill.
“Tersangka N kami amankan setelah penangkapan tersangka DA karena tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan asal-usul kayu yang berada di sawmill miliknya. Diduga kayu itu berasal dari kawasan hutan,” kata Ade, Jumat (14/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sekitar 780 keping kayu olahan dan 14 batang kayu bulat dari lokasi sawmill. Polisi juga menyita dua unit telepon seluler yang digunakan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Berdasarkan keterangan ahli yang diperoleh penyidik, lokasi sawmill tersebut disebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan, nama N muncul dalam proses pemeriksaan terhadap DA. Dari hasil pendalaman, N diduga tidak hanya memesan dan membeli kayu, tetapi juga membiayai sejumlah kebutuhan operasional sawmill tersebut.
“Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal,” jelas Teddy.
Penyidik kemudian melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Dari hasil analisis awal, polisi menemukan indikasi bahwa N diduga telah menjalankan bisnis perkayuan sejak 2019.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap secara lebih luas pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rantai perdagangan kayu ilegal, mulai dari pihak yang membiayai, mengendalikan, memasok, membeli hingga pihak yang diduga menikmati hasil atau keuntungan dari aktivitas tersebut.
Teddy menegaskan, penyidik tidak hanya akan berfokus pada tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan kayu ilegal tersebut.
“Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan follow the money dan instrumen TPPU,” tuturnya.
Pendekatan follow the money tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh manfaat dari aktivitas perdagangan kayu ilegal tersebut.
Dengan langkah tersebut, penyidik membuka kemungkinan perkara dikembangkan melalui penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.
Dalam perkara ini, N dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Riau masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul kayu, aliran transaksi keuangan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai perdagangan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan.
Penyidik juga masih mendalami sejauh mana peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dapat diungkap secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (AH)












