ROKAN HULU, ALARAM.CO— Jajaran Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menangkap seorang pria berinisial A (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 12 paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 2,97 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Mahato Sakti DK 2 F, Desa Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolsek Tambusai Utara menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Mahato Sakti.
“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan bersama personel Unit Reskrim,” ujar pihak kepolisian.
Saat melakukan penyelidikan di area perkebunan desa setempat, petugas menemukan dua pria yang dinilai mencurigakan sedang berada di atas sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa kap.
Ketika hendak diamankan, keduanya berusaha melarikan diri. Namun, satu orang berhasil ditangkap, yakni A, sementara seorang lainnya berinisial T lolos dari pengejaran.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 12 paket kecil sabu yang berada di bawah sepeda motor yang digunakan keduanya.
Dalam pemeriksaan awal, A mengaku narkotika tersebut merupakan milik T dan rencananya akan dijual. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu.
Selain menyita sabu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat transaksi.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap A. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine (AMP).
Saat ini, A beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, polisi masih memburu T yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(AH)












