Riau

Polsek Rokan IV Koto dan Satreskrim Polres Rohul Tangkap Terduga Pelaku Jambret yang Buron di Pelalawan

22
×

Polsek Rokan IV Koto dan Satreskrim Polres Rohul Tangkap Terduga Pelaku Jambret yang Buron di Pelalawan

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti yang Diamankan dari Terduga Pelaku.

ROHUL, ALARAM.CO – Polsek Rokan IV Koto bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Terduga pelaku yang sempat buron lebih dari satu bulan ditangkap di Kabupaten Pelalawan.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Rokan IV Koto, Jumat (10/7/2026). Kegiatan dipimpin Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra didampingi jajaran Polsek serta dihadiri awak media.

Kapolsek IPTU Dodi Ripo Saputra mengatakan pengungkapan perkara merupakan hasil koordinasi dan kerja sama personel Polsek Rokan IV Koto dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hulu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tony Prawira. Berbekal hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tanpa perlawanan.

Peristiwa tersebut berawal dari laporan seorang warga berinisial RS (38), yang mengaku menjadi korban jambret pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 14.40 WIB di jalan umum Desa Lubuk Betung.

Saat itu korban baru pulang dari Pasar Ujung Batu setelah membeli perlengkapan untuk berjualan. Korban membawa tas berwarna hitam yang berisi satu unit telepon genggam Vivo Y19S dan uang tunai sekitar Rp4 juta. Ketika melintas di lokasi kejadian, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah diduga menarik tas korban sebelum melarikan diri.

Korban sempat berupaya mengejar, namun tidak berhasil karena pelaku melaju dengan kecepatan tinggi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan melaporkannya ke Polsek Rokan IV Koto.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, tim gabungan bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial J (23) di depan Rumah Makan Anak Amak, Desa Segati.

Menurut polisi, J merupakan warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga mengakui perbuatannya dengan alasan ekonomi.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah nomor polisi BM 6505 MAZ yang diduga digunakan saat beraksi, sebuah dompet milik korban, satu lembar KTP, dan satu lembar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atas nama korban.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek IPTU Dodi Ripo Saputra mengapresiasi sinergi antara Polsek Rokan IV Koto dan Satreskrim Polres Rokan Hulu dalam mengungkap perkara tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,” ujar IPTU Dodi. (AH)