Riau

Kuasa Hukum PT MMJ Bantah Tuduhan soal Pelepasan Kawasan Hutan di Pulau Rupat

32
×

Kuasa Hukum PT MMJ Bantah Tuduhan soal Pelepasan Kawasan Hutan di Pulau Rupat

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum PT Marita Makmur Jaya (MMJ), Dr. A.B. Purba, SH, MH (kanan) dan Lolas Situmorang, SH,.

PEKANBARU, ALARAM.CO — Kuasa hukum PT Marita Makmur Jaya (MMJ), Dr. A.B. Purba, SH, MH dan Lolas Situmorang, SH, memberikan tanggapan atas pemberitaan mengenai dugaan kejanggalan dalam proses pelepasan kawasan hutan untuk perusahaan tersebut di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam keterangannya pada Jumat (21/8/2026) di Pekanbaru, kuasa hukum PT MMJ menegaskan bahwa sejumlah hal yang dipersoalkan dalam pemberitaan tersebut akan mereka bantah dan uji melalui proses persidangan yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis.

A.B. Purba mengatakan, perkara tersebut pada pokoknya berkaitan dengan persoalan lahan yang dimiliki PT MMJ di Pulau Rupat. Menurutnya, pihak perusahaan saat ini telah hadir dalam proses persidangan dan meminta agar diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban, bukti-bukti serta menghadirkan saksi.

“Yang dipersoalkan sebenarnya adalah mengenai lahan yang dimiliki oleh PT MMJ di Pulau Rupat. Proses ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis,” ujar A.B. Purba.

Ia menjelaskan, pada persidangan sebelumnya pihaknya sempat tidak dapat menghadiri proses persidangan karena surat undangan disebut tidak sampai kepada pihak perusahaan. Namun, pada persidangan tanggal 12 Agustus 2026, pihaknya telah hadir dan diterima oleh majelis hakim.

“Kami menyampaikan agar diberikan hak untuk menjawab dan menyampaikan bukti-bukti serta saksi untuk proses peradilan,” katanya.

Menurut A.B. Purba, persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2026.

Terkait pemberitaan yang menyebut adanya persoalan dalam proses pelepasan kawasan hutan, A.B. Purba menegaskan bahwa pihaknya akan membuktikan di persidangan bahwa proses legalitas perusahaan, mulai dari izin prinsip hingga proses pelepasan kawasan, telah dijalankan.

“Memang dalam pemberitaan dijelaskan bahwa pelepasan itu dilakukan terlebih dahulu. Nanti akan kami buktikan di pengadilan. Perlu kami tegaskan, proses legalitas mulai dari izin prinsip sampai pelepasan itu sudah dimiliki dan diikuti oleh perusahaan,” ujarnya.

Ia juga menanggapi pemberitaan mengenai perubahan status kawasan hutan yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam gugatan.

Menurutnya, hal tersebut juga akan dibuktikan melalui dokumen dan proses persidangan. Ia meminta agar informasi mengenai perkara tersebut disampaikan secara berimbang sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa PT MMJ melakukan sesuatu yang bertentangan dengan proses hukum.

“Ini juga akan kami buktikan izinnya di pengadilan,” katanya.

A.B. Purba menegaskan, PT MMJ sebagai perusahaan swasta yang menjalankan kegiatan perkebunan kelapa sawit telah mengikuti prosedur serta memiliki legalitas yang menurutnya diperlukan dalam menjalankan kegiatan perusahaan.

Dalam kesempatan yang sama, Lolas Situmorang, SH, menjelaskan bahwa proses perizinan perkebunan PT MMJ telah dilakukan sejak awal melalui sejumlah tahapan dan instansi terkait.

Ia mengatakan, permohonan izin telah diajukan melalui pemerintah daerah dan instansi teknis hingga kemudian terbit berbagai keputusan yang berkaitan dengan perizinan perusahaan.

“Perizinan perkebunan kelapa sawit dan lain-lain, semuanya lengkap. Sebelum itu diterbitkan, kami sudah melakukan permohonan izin melalui bupati, gubernur, kemudian instansi-instansi terkait,” ujar Lolas.

Lolas juga menjelaskan mengenai adanya areal pengganti yang berkaitan dengan objek yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Menurutnya, terdapat keputusan menteri yang mengatur mengenai areal pengganti, sehingga pihak perusahaan akan menjadikan dokumen tersebut sebagai bagian dari pembuktian di persidangan.

Ia menyebut Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.625/Menhut-II/2009 dan SK.626/Menhut-II/2009 sebagai bagian dari dokumen yang akan dijelaskan dalam proses hukum.

“Jadi perusahaan secara faktual supaya dapat izin pengganti terkait objek yang diajukan perizinan, kami juga perlu sampaikan kepada media agar tidak ada orang atau oknum yang mengambil kesempatan dalam objek gugatan ini,” katanya.

Selain substansi perkara, Lolas juga menyoroti persoalan dokumen perusahaan yang menurutnya muncul dalam proses gugatan.

Ia mempertanyakan bagaimana arsip-arsip perusahaan dapat muncul dan digunakan dalam proses tersebut. Karena itu, pihaknya mengaku akan menelusuri asal-usul dokumen yang digunakan sebagai bukti dan mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan adanya tindakan yang dianggap melanggar ketentuan.

“Kita juga mengawasi arsip-arsip perusahaan. Kok bisa bocor? Artinya, ada apa ini. Ini juga kami tuangkan dalam surat supaya dalam hal ini clear,” ujarnya.

Lolas menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pihak yang memperoleh atau menggunakan dokumen yang bukan menjadi haknya.

“Kita akan upayakan nanti, apakah melalui jalur hukum atau langkah lainnya. Kita akan lakukan,” katanya.

Kuasa hukum PT MMJ juga meminta pemberitaan terkait perkara tersebut tetap mengedepankan keberimbangan dan tidak membentuk kesimpulan sebelum perkara memperoleh putusan pengadilan.

Mereka menegaskan bahwa seluruh bantahan dan dokumen yang dimiliki perusahaan akan disampaikan dalam persidangan. Dengan demikian, pembuktian mengenai legalitas, status kawasan, proses pelepasan, maupun keberadaan areal pengganti akan diuji melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Karena itu, seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk menyampaikan bukti, jawaban, dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(AH)

Penulis: AHEditor: LINA