PEKANBARU, ALARAM.CO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (10/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Riau segera mengambil alih penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.428.120.000.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan LSM Benang Merah Keadilan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 22 September 2025. Hingga kini, menurut mereka, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas.
Koordinator aksi, Chandra Deputra Simanjuntak, S.H., mengatakan pihaknya sengaja mendatangi Kejati Riau untuk meminta lembaga tersebut mengambil alih penanganan perkara yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri Siak.
“Kami ingin menyampaikan agar laporan yang telah kami sampaikan ke Kejaksaan Agung pada 22 September 2025 segera ditindaklanjuti. Kami menilai masih ada ruang dan waktu yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu agar Peraturan Bupati yang diterbitkan pada masa kepemimpinan mantan Bupati Siak, Drs. H. Alfedri, M.Si., tetap dijalankan. Karena itu, melalui aksi hari ini kami berharap Kejati Riau segera mengambil alih laporan yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri Siak,” ujar Chandra.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Siak yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp7,4 miliar.
Chandra mengatakan laporan itu akan memasuki usia satu tahun pada 22 September 2026. Oleh sebab itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
“Kami berharap Kejati Riau segera mengambil langkah konkret sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan maksimal,” katanya.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat aksi, LSM Benang Merah Keadilan menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan realisasi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7.428.120.000.
LSM Benang Merah Keadilan menilai kebijakan kenaikan tunjangan perumahan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan lembaga tersebut, pada awalnya setiap anggota DPRD Kabupaten Siak menerima tunjangan perumahan sekitar Rp10 juta per bulan. Namun setelah diterbitkannya Peraturan Bupati Siak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Siak Nomor 125 Tahun 2017 mengenai Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, besaran tunjangan tersebut meningkat menjadi Rp18.365.000 per orang setiap bulan.
Menurut Chandra, kenaikan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang rasional apabila dibandingkan dengan harga sewa rumah di Kabupaten Siak.
“Hasil investigasi kami menunjukkan tidak ada rumah di Kabupaten Siak yang harga sewanya mencapai Rp18 juta per bulan. Yang dimaksud dalam aturan itu hanya biaya sewa rumah, bukan termasuk biaya listrik, air, pembantu rumah tangga, petugas keamanan, maupun fasilitas lainnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga dan Upah Kabupaten Siak, harga sewa rumah ditetapkan sebesar Rp19.032.800 per tahun atau sekitar Rp1.586.066 per bulan.
Selanjutnya, dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 75 Tahun 2024, harga sewa rumah satu lantai ditetapkan sebesar Rp26.575.000 per tahun atau sekitar Rp2,2 juta per bulan.
Chandra mengatakan seluruh anggota DPRD Kabupaten Siak menerima tunjangan perumahan tersebut. Menurut hasil investigasi lembaganya, rumah dengan nilai sewa tertinggi di Kabupaten Siak hanya berkisar Rp20 juta per tahun atau sekitar Rp1,6 juta per bulan.
“Seluruh anggota DPRD menerima tunjangan itu. Padahal berdasarkan hasil penelusuran kami, rumah yang paling mewah di Kabupaten Siak sewanya hanya sekitar Rp20 juta setahun. Jika dihitung per bulan, nilainya sekitar Rp1,6 juta. Namun setiap anggota DPRD menerima tunjangan perumahan lebih dari Rp18 juta setiap bulan. Tunjangan itu hanya diperuntukkan untuk sewa rumah, bukan untuk biaya listrik, air, pembantu, keamanan maupun kebutuhan lainnya,” ungkapnya.
Atas dasar temuan tersebut, LSM Benang Merah Keadilan menduga terdapat penyimpangan dalam pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Siak yang berpotensi merugikan keuangan negara. Melalui aksi unjuk rasa tersebut, mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Riau segera mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Siak dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(AH)












