Riau

Polsek Rambah Samo Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 25,49 Gram

38
×

Polsek Rambah Samo Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 25,49 Gram

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

ROKAN HULU, ALARAM.CO – Jajaran Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial A (25) di wilayah Kecamatan Rambah Samo, Jumat (15/5/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita satu paket diduga sabu dengan berat kotor 25,49 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlose Mesra, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna silver menuju Desa Rambah Samo.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami memerintahkan personel untuk melakukan patroli dan penyelidikan di sepanjang jalur yang dimaksud,” ujar Kapolsek.

Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai saat melintas di Jalan Raya Rambah Samo–Pasir Pangaraian, tepatnya di depan SMP Negeri 3 Rambah Samo, RT 02 RW 02 Desa Rambah Samo.

Petugas kemudian menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening bergaris merah dan dibalut tisu putih.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek realme warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor.

Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial O di Pasir Pangaraian dan rencananya akan diantarkan kepada seorang pria lain yang juga berinisial O di Dusun Surau Gading, Desa Rambah Samo.

Petugas telah melakukan pencarian terhadap nama-nama yang disebutkan tersangka, namun hingga kini belum ditemukan.

Kapolsek menambahkan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, sehingga memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Samo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lain yang berkaitan.

IPDA Sarlose Mesra menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Rambah Samo.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tutupnya.(AH)