Riau

Polda Riau Selidiki Dugaan Perusakan Hingga 100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir, Libatkan Kementerian untuk Verifikasi Lapangan

68
×

Polda Riau Selidiki Dugaan Perusakan Hingga 100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir, Libatkan Kementerian untuk Verifikasi Lapangan

Sebarkan artikel ini
Kondisi hutan mangrove yang rusak. Ada sekitar 90 hingga 100 hektare di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah menyelidiki dugaan perusakan kawasan hutan mangrove seluas sekitar 90 hingga 100 hektare di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Penyelidikan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan perambahan pada kawasan hutan yang memiliki fungsi strategis sebagai pelindung ekosistem pesisir.

Kawasan yang diduga mengalami kerusakan berada di beberapa titik, mulai dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Berdasarkan informasi awal, area tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk menangani perkara tersebut secara profesional, menyeluruh, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penyelidikan saat ini masih berlangsung.

“Atas arahan Bapak Kapolda, penyelidikan saat ini sedang dilakukan secara intensif,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Riau berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis terkait. Koordinasi tersebut meliputi verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luas area yang diduga mengalami kerusakan, hingga analisis dampak ekologis.

Ade menegaskan, kepolisian akan menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan unsur tindak pidana.

“Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Hutan mangrove merupakan salah satu ekosistem penting di wilayah pesisir. Selain berfungsi menahan abrasi dan intrusi air laut, mangrove juga berperan sebagai penyerap karbon biru (blue carbon) serta menjadi habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lainnya yang mendukung keberlangsungan kehidupan masyarakat pesisir.

Kerusakan pada kawasan mangrove dinilai dapat menimbulkan dampak yang luas, mulai dari menurunnya kualitas lingkungan pesisir, hilangnya habitat satwa, hingga terganggunya mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir.

Polda Riau menyebut penanganan perkara ini menjadi bagian dari implementasi program Green Policing, yakni pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan perlindungan lingkungan hidup serta keberlanjutan ekosistem, selain penindakan terhadap dugaan pelaku pelanggaran.

Di sisi lain, penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memastikan penyebab kerusakan, luas kawasan yang terdampak, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kelestarian kawasan hutan dan pesisir dengan melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam proses penyelidikan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(AH)