SIAK, ALARAM.CO – Misteri kematian dr. Alex Cristo Loris Situmorang terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, Pelaksana Tugas (PLT) Direktur RSUD Tengku Rafian Siak, dr. Eni, akhirnya membeberkan kronologi hilangnya dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tersebut hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia di kawasan semak belukar di sekitar rumah sakit.
Keterangan itu disampaikan dr. Eni saat menerima kunjungan tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HORAS Ikatan Keluarga Batak Riau (IKBR) yang terdiri dari Dr. A.B. Purba, S.H., M.H., Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., dan Lolas Situmorang SH. Dalam pertemuan tersebut, dr. Eni menjelaskan berbagai hal yang diketahui pihak rumah sakit sekaligus menjawab sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum keluarga korban.
dr. Eni mengawali penjelasannya dengan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr. Alex. Ia menerangkan bahwa korban merupakan peserta PPDS Anestesi yang menjalani praktik pendidikan di RSUD Tengku Rafian Siak selama satu bulan.
“Dokter Alex merupakan mahasiswa PPDS yang menjalani praktik di rumah sakit kami mulai 1 Juli sampai 31 Juli. Beliau baru menjalani masa pendidikan di sini,” ungkap dr. Eni, Selasa (21/07/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai PLT Direktur RSUD Tengku Rafian Siak sejak 6 Juni 2026, sehingga belum pernah berinteraksi secara langsung dengan almarhum.
“Saya secara pribadi tidak mengenal beliau (dr. Alex). Saya tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi langsung karena sebagai direktur, kami memang tidak berhubungan langsung dengan peserta PPDS yang bertugas di ruang operasi maupun ICU,” katanya.
Menurut dr. Eni, informasi mengenai hilangnya dr. Alex pertama kali diterimanya pada pagi hari, setelah dokter pembimbing melaporkan bahwa korban tidak dapat dihubungi sejak malam sebelumnya.
Ia mengatakan, pada awalnya para pembimbing mengira korban hanya sedang beristirahat karena kelelahan sehingga belum langsung melaporkan kepada manajemen rumah sakit.
“Setelah apel pagi, dokter pembimbing menyampaikan kepada saya bahwa mahasiswa PPDS mereka tidak bisa dihubungi sejak malam. Dari situ kami langsung mengerahkan tim untuk melakukan pencarian,” jelasnya.
Pihak rumah sakit kemudian mengoordinasikan pencarian dengan dokter pembimbing, petugas keamanan, serta sejumlah pegawai rumah sakit. Rekaman kamera pengawas (CCTV) juga diperiksa untuk mengetahui arah terakhir pergerakan korban.
“Kami melihat rekaman CCTV sebagai petunjuk. Dari arah yang terlihat di kamera, petugas kemudian mencoba melakukan pencarian ke lokasi yang diduga dilalui korban,” ungkapnya.
Meski demikian, dr. Eni mengaku tidak ikut menyisir lokasi secara langsung karena harus tetap mengoordinasikan berbagai kegiatan di rumah sakit.
“Saya hanya melakukan koordinasi dari dalam rumah sakit. Teman-teman di lapangan bersama dokter pembimbing dan petugas keamanan yang melakukan pencarian,” tuturnya.
Sekitar pukul 11.30 hingga 12.00 WIB pada 14 Juli 2026, dr. Eni menerima kabar bahwa korban telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Saat menerima informasi tersebut, ia segera berkoordinasi dengan koordinator keamanan rumah sakit yang berasal dari unsur kepolisian.
“Kebetulan koordinator keamanan kami dari kepolisian sedang berada di rumah sakit. Saya langsung menyampaikan bahwa ada mahasiswa PPDS kami yang ditemukan. Selanjutnya kami mengikuti arahan kepolisian,” ujarnya.
dr. Eni mengatakan, pihak rumah sakit tidak berani mendekati lokasi penemuan jenazah setelah area tersebut dinyatakan sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
“Petugas meminta kami tidak memasuki lokasi karena akan dilakukan olah TKP. Kami menghormati proses penyelidikan sehingga tidak ada yang berani menyentuh ataupun mengubah kondisi di lokasi,” jelasnya.
Setelah proses identifikasi awal selesai dilakukan oleh kepolisian, jenazah dr. Alex langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk kepentingan autopsi.
Usai proses evakuasi, Kasat Reskrim Polres Siak bersama tim mendatangi RSUD Tengku Rafian Siak untuk berkoordinasi dengan pihak manajemen rumah sakit.
“Beliau menyampaikan agar kami memberikan keterangan sesuai kapasitas kami dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian,” kata dr. Eni.
Dalam pertemuan tersebut, tim LBH HORAS juga menanyakan aktivitas korban selama menjalani pendidikan di RSUD Tengku Rafian Siak.
dr. Eni menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari rekan-rekan kerja korban, dr. Alex dikenal sebagai pribadi yang baik, ramah, dan mudah bergaul.
“Teman-temannya menyampaikan bahwa almarhum dikenal sebagai pribadi yang humble dan mudah berkomunikasi dengan siapa saja. Namun karena saya tidak mengenal beliau secara pribadi, saya hanya bisa menyampaikan informasi berdasarkan keterangan rekan-rekannya,” ujarnya.
Pembahasan kemudian berlanjut mengenai peserta PPDS lain bernama dr. Mayang yang diketahui menjalani pendidikan bersama almarhum.
dr. Eni menjelaskan bahwa dr. Mayang bukan pegawai RSUD Tengku Rafian Siak, melainkan sesama peserta PPDS Anestesi yang berasal dari institusi pendidikan yang sama.
Menurutnya, dr. Alex merupakan peserta semester tiga, sedangkan dr. Mayang berada di semester lima sehingga secara akademik lebih senior.
“Dokter Mayang dan dokter Alex sama-sama peserta PPDS. Dokter Mayang berada di semester lima, sedangkan dokter Alex di semester tiga. Mereka menjalani praktik pendidikan di rumah sakit ini di bawah bimbingan dokter anestesi,” jelasnya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa setelah peristiwa tersebut terjadi, dr. Mayang ditarik kembali ke Pekanbaru oleh pihak program studi.
“Pemindahan itu bukan keputusan rumah sakit. Yang menarik adalah pihak program studi. Kami hanya menjadi tempat praktik pendidikan,” tegasnya.
Selain dr. Mayang, tim LBH HORAS juga menanyakan mengenai dr. Beni, dokter spesialis anestesi yang bertugas sebagai pembimbing peserta PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak.
dr. Eni menjelaskan bahwa dr. Beni merupakan dokter spesialis anestesi sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di rumah sakit tersebut.
“Dokter Beni adalah pembimbing mereka selama menjalani praktik di kamar operasi dan ICU. Jadwal praktik peserta PPDS mengikuti jadwal dokter pembimbing,” katanya.
Ia menambahkan, saat dr. Alex tidak dapat dihubungi, pelayanan kepada pasien tetap berjalan karena peserta PPDS lain mengambil alih tugas yang seharusnya dijalankan korban.
Menanggapi berbagai pertanyaan mengenai dugaan adanya persoalan pribadi antara dr. Alex dan pihak tertentu, dr. Eni mengaku tidak mengetahui adanya konflik selama korban menjalani pendidikan di rumah sakit.
“Saya tidak memiliki informasi mengenai persoalan pribadi beliau. Selama ini saya tidak pernah menerima laporan adanya konflik ataupun permasalahan yang berkaitan dengan aktivitas korban di rumah sakit,” ujarnya.
Di akhir pertemuan, tim LBH HORAS meminta pihak rumah sakit membantu menyediakan data petugas keamanan yang bertugas pada 13 dan 14 Juli 2026, termasuk daftar jadwal dinas serta identitas personel yang ikut melakukan pencarian terhadap korban.
Menanggapi permintaan tersebut, dr. Eni menyatakan akan berkoordinasi dengan bagian terkait agar data tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan membantu sepanjang data tersebut memang diperlukan dalam proses penyelidikan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Harapan kami sama dengan keluarga, yaitu agar penyebab meninggalnya dokter Alex dapat diungkap secara terang sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” tutup dr. Eni.(AH)












