PEKANBARU, ALARAM.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka serta menyita dua unit truk tangki pengangkut BBM beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat,” ujar Ade dalam keterangan pers di Pekanbaru, Selasa (21/7/2026).
Menurut Ade, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan dugaan penyelewengan tersebut.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis
(16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim penyidik mengamankan enam orang di sebuah gudang di Jalan Lintas Riau-Sumut Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah. Dari hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari truk tangki sebelum didistribusikan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Segel kompartemen tangki diduga dibuka menggunakan alat tertentu, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum, dan tangki penampungan (baby tank) sebelum dijual kembali secara ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sekitar 2.010 liter Pertalite dan sekitar 630 liter Bio Solar bersubsidi. Polisi juga mengamankan dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai sebesar Rp 2,35 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan BBM bersubsidi.
Selain menyita barang bukti, penyidik masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.
“Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” kata Teddy.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polda Riau menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi serta menindak setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya.(AH)












