Riau

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Fokus Tindak 10 Pelanggaran Prioritas

15
×

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Fokus Tindak 10 Pelanggaran Prioritas

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Kegiatan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 oleh Personel Satlantas Polresta Pekanbaru.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Satlantas Polresta Pekanbaru akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio B.W. Wicaksana mengatakan, operasi tersebut bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkeselamatan menjelang peringatan Hari Bhayangkara 2026.

“Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujar Satrio, Minggu (7/6/2026).

Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polresta Pekanbaru akan mengedepankan pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk penindakan pelanggaran lalu lintas. Sebanyak 60 persen penegakan hukum dilakukan melalui ETLE, 30 persen melalui penindakan non-ETLE atau manual, dan 10 persen berupa teguran simpatik kepada pelanggar.

Selain itu, petugas juga dapat melakukan penegakan hukum secara stasioner melalui kegiatan pemeriksaan atau razia di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Satrio menjelaskan, terdapat 10 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026. Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta penggunaan telepon seluler saat berkendara.

Pelanggaran lain yang menjadi perhatian petugas adalah melanggar marka dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus, berboncengan melebihi ketentuan pada kendaraan roda dua, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan, serta aktivitas merokok atau kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi.

Menurut Satrio, keselamatan harus menjadi kebutuhan dan budaya bagi setiap pengguna jalan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi mengurangi risiko kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.

“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, diharapkan tercipta kondisi jalan yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan,” katanya.

Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kota Pekanbaru dapat ditekan secara signifikan.(AH)