ROKAN HULU, ALARAM.CO – Ketegasan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran gelap barang haram di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu kembali membuahkan hasil nyata lewat sebuah penyergapan taktis di kegelapan malam. Komitmen tanpa kompromi dari Polres Rokan Hulu ini dibuktikan oleh jajaran Polsek Bonai Darussalam yang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan meringkus seorang pria paruh baya yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam.
Tersangka yang berhasil diamankan petugas merupakan seorang pria berinisial BS (52) yang tercatat sebagai warga Kilometer 28, RT 002, RW 001, Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam. Tersangka tidak berkutik saat disergap oleh petugas pada Kamis malam, 11/06/2026, sekitar pukul 20.30 Wib, tepat di pinggir Jalan KM 41, Dusun Rintis, Desa Sontang.
Kapolsek Bonai Darussalam, Iptu Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tepercaya itu, Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang matang, tim yang dipimpin oleh Aipda Mirwan Agusman, S.H., berhasil mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya sangat mencurigakan di lokasi tersebut dan diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” ujar Iptu Abdau Wardiyoso saat memberikan keterangan resmi.
Ketika petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat secara saksama di lokasi penangkapan, tim berhasil menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus rapi menggunakan plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan mencapai 15,34 gram. Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita satu buah kaus kaki berwarna hijau yang sengaja digunakan tersangka untuk menyembunyikan sabu, dua unit telepon genggam merek Vivo yang diduga kuat sebagai alat komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor merek Honda Revo tanpa nomor polisi yang digunakan sebagai moda transportasi operasionalnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, tersangka BS mengakui secara langsung bahwa seluruh paket sabu tersebut berada dalam penguasaan penuh dirinya dan diperoleh dari seorang pemasok berinisial B yang diduga kuat berada di wilayah KM 45, Desa Sontang. Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran ke lokasi yang disebutkan, namun pemasok tersebut belum berhasil ditemukan di kediamannya dan saat ini telah ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Guna memperkuat pembuktian secara ilmiah, petugas medis langsung melakukan tes urine terhadap tersangka BS setelah tiba di markas komando, yang mana hasilnya dinyatakan positif mengandung metamfetamin, sehingga semakin menguatkan statusnya sebagai pengguna sekaligus pengedar aktif. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Markas Polsek Bonai Darussalam demi kepentingan penyidikan mendalam sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu.
Atas perbuatan pidana tersebut, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Kepolisian Resor Rokan Hulu juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta mengajak seluruh elemen warga untuk terus memperkuat sinergi demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari cengkeraman narkoba. (AH)












