Riau

Diduga Lecehkan Dua Perempuan di Pekanbaru, Pria Ini Dibekuk Tim Jatanras

10
×

Diduga Lecehkan Dua Perempuan di Pekanbaru, Pria Ini Dibekuk Tim Jatanras

Sebarkan artikel ini
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

PEKANBARU, ALARAM.CO – Aksi dugaan kekerasan seksual yang meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial IYS ditangkap Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua perempuan di lokasi yang sama.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima dua laporan dari korban yang mengaku mengalami tindakan pelecehan seksual di kawasan Jalan Bintan, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, korban sedang berolahraga dengan berjalan kaki di tepi jalan ketika diduga menjadi sasaran pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Pelaku diduga mendekati korban dari arah belakang, kemudian melakukan tindakan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 13 April 2026, peristiwa serupa kembali dilaporkan terjadi di kawasan yang tidak jauh dari lokasi kejadian pertama. Modus yang digunakan pelaku diduga memiliki kesamaan sehingga polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis, 12 Juni 2026, menyebutkan bahwa tim berhasil memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku pada awal Juni 2026.

“Tim bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankannya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” demikian keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.

Berbekal informasi tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan IYS di kawasan Jalan Sambu, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor, dua buah helm, serta satu jaket yang diduga digunakan pelaku ketika melakukan tindak pidana tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga IYS merupakan pelaku dalam dua kasus yang dilaporkan korban. Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya, IYS disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami peristiwa serupa agar tidak ragu melapor. Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu proses penyelidikan sekaligus mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, IYS masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Pekanbaru. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AH)