PEKANBARU, ALARAM.CO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMATIR mendesak Polda Riau segera menetapkan Camat Bonai Darussalam berinisial ES dan Kepala Desa Sontang berinisial ZO sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) terhadap perusahaan dengan dalih perbaikan jalan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Perkara tersebut saat ini ditangani Subdit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan telah meningkat statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Ketua LSM AMATIR, N. Pasaribu SH, menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau, khususnya Ditreskrimsus, yang dinilai serius menindaklanjuti laporan pihaknya. Menurutnya, laporan dugaan tindak pidana korupsi itu telah disampaikan sejak November 2025.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau, khususnya Ditreskrimsus, yang telah serius menangani laporan kami. Saat ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kami sangat mendukung langkah Polda Riau dan siap terus mengawal proses hukumnya,” kata N. Pasaribu dalam keterangannya.
Ketua LSM AMATIR menilai peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan perkembangan penting dalam penanganan kasus tersebut. Ia berharap penyidik segera menuntaskan proses penyidikan sesuai alat bukti yang dimiliki.
LSM AMATIR juga meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro segera mengambil langkah lanjutan apabila unsur pidana telah terpenuhi.
“Kami meminta kepada Kapolda Riau dan Direktur Reserse Kriminal Khusus agar segera menetapkan Kades Sontang dan Camat Bonai Darussalam sebagai tersangka serta melakukan penahanan apabila seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum. Masyarakat menunggu kepastian penegakan hukum dalam perkara ini,” ujar N. Pasaribu.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, sebelumnya membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus berjalan. Ia menyatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
“Kami baru saja gelar perkara, jadi prosesnya sudah masuk tahap penyidikan,” kata Ade saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 26 Juni 2026.
Meski demikian, hingga kini penyidik Polda Riau belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti serta menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai asas praduga tak bersalah, ES maupun ZO masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa dalam proses penyidikan dan belum dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Polda Riau juga belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun hasil penyidikan yang sedang berjalan.(AH).












