Riau

Kanwil DJP Riau Perkuat Sinergi Perluasan Basis Pajak, Dorong Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Ekonomi Global

28
×

Kanwil DJP Riau Perkuat Sinergi Perluasan Basis Pajak, Dorong Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Sebarkan artikel ini
Forum Silaturahmi dan Konsultasi Publik, Dialog Perpajakan dalam rangka menyambut Hari Pajak Tahun 2026 yang mengusung tema "Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global".

PEKANBARU, ALARAM.CO – Di tengah tantangan ekonomi global yang semakin dinamis, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau terus memperkuat langkah strategis dalam menjaga ketahanan fiskal daerah melalui perluasan basis pajak dan penguatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Forum Silaturahmi dan Konsultasi Publik, Dialog Perpajakan dalam rangka menyambut Hari Pajak Tahun 2026 yang mengusung tema “Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global”, yang digelar di Aula Hang Tuah Lantai 4 Kanwil DJP Riau, Pekanbaru.

Kegiatan yang dipandu oleh Saifuddin selaku moderator tersebut berlangsung secara interaktif dan diikuti sebanyak 56 peserta yang mewakili ekosistem Kementerian Keuangan Satu Riau, pemerintah daerah, praktisi akuntan publik, insan media massa, serta kalangan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Riau.

Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, mengatakan peringatan Hari Pajak Tahun 2026 yang mengangkat tema “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh” menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dalam menghimpun penerimaan negara sekaligus mempererat kebersamaan seluruh insan Direktorat Jenderal Pajak.

“Forum ini kami hadirkan sebagai ruang untuk menyerap aspirasi, melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan perpajakan, serta membangun sistem perpajakan yang lebih responsif, adil, dan berkelanjutan. Melalui sinergi yang semakin kuat, perluasan basis pajak dapat dilakukan secara inklusif sehingga mampu memperkokoh fondasi fiskal bersama,” ujar YFR Hermiyana.

Ia menjelaskan, perluasan basis pajak bukan dimaksudkan untuk menambah beban bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh, melainkan merangkul pelaku ekonomi informal dan ekosistem digital yang belum terdaftar dalam administrasi perpajakan.

YFR Hermiyana juga meluruskan berbagai kekhawatiran masyarakat terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari kewajiban membayar pajak, sedangkan pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun hanya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen.

“Edukasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa reformasi perpajakan dilakukan secara bertahap, transparan, dan tetap berpihak kepada pelaku usaha kecil,” katanya.

Dalam forum tersebut, sejumlah narasumber turut menyampaikan pandangan mengenai strategi memperkuat ketahanan fiskal daerah dari berbagai perspektif.

Akademisi Universitas Riau, Dr. Dahlan Tampubolon, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa struktur perekonomian Provinsi Riau memiliki potensi besar, namun masih menghadapi kerentanan karena sekitar 74 persen bergantung pada sektor primer berbasis komoditas, seperti kelapa sawit dan pertambangan.

Menurutnya, kebijakan resentralisasi yang berdampak pada berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dan pemotongan belanja modal di sejumlah daerah harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri.

Ia merekomendasikan agar pemerintah daerah mulai mengoptimalkan potensi pajak dari sektor properti komersial, periklanan digital, perhotelan, perdagangan digital, hingga penerapan alat perekam transaksi secara real time pada objek pajak daerah guna meningkatkan efektivitas penerimaan.

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Riau, Masuri, S.H., menilai strategi perluasan basis pajak harus tetap berpihak kepada dunia usaha agar mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan penerimaan daerah dan kebutuhan pembangunan.

Menurutnya, KADIN Riau mengusung konsep “Lima Modal Pembangunan” yang menitikberatkan pada penyederhanaan administrasi bagi pelaku usaha baru, kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM, serta penyediaan layanan konsultasi perpajakan dan pelatihan pembukuan keuangan secara gratis guna menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan.

Pada sesi penutup, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Riau, Adnan Wimbyarto, memaparkan peran strategis institusinya sebagai Treasurer, Regional Chief Economist, dan Financial Advisor (TREFA) di daerah.

Ia mengingatkan bahwa kondisi geopolitik dan ekonomi global yang terus berubah dapat memengaruhi ruang fiskal Provinsi Riau yang saat ini masih bergantung sekitar 76 persen pada Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat.

Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan berbagai potensi ekonomi yang belum tercatat, meningkatkan efek berganda investasi melalui penguatan belanja modal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta memperkuat integrasi data ekonomi antarlembaga, termasuk antara pemerintah daerah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Melalui Forum Silaturahmi dan Konsultasi Publik tersebut, Kanwil DJP Riau optimistis sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat akan mampu mempercepat implementasi reformasi perpajakan secara inklusif, harmonis, serta memberikan kepastian hukum yang mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Provinsi Riau.

Kanwil DJP Riau juga berharap penguatan kolaborasi lintas sektor tersebut dapat menjadi fondasi dalam membangun ketahanan fiskal yang lebih kokoh sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mewujudkan Indonesia yang semakin tangguh menghadapi berbagai tantangan global. (AH)