Riau

Jaksa KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan Fee Proyek

32
×

Jaksa KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan Fee Proyek

Sebarkan artikel ini
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan fee proyek yang disebut dilakukan dengan modus “jatah preman”. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku. Jaksa turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar.

Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak dalam persidangan menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Menurut jaksa, Abdul Wahid dinilai tidak mengindahkan larangan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, bersikap tidak kooperatif selama proses persidangan, serta tidak memberikan keterangan secara jujur.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Meyer saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Abdul Wahid dinilai menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp800 juta telah disita penyidik saat operasi tangkap tangan, sehingga sisa dana yang masih berada dalam penguasaan terdakwa dihitung sekitar Rp1,45 miliar.

“Uang dalam penguasaan dan kepemilikan Abdul Wahid sekitar Rp1,45 miliar. Inilah yang menjadi pertimbangan sehingga tuntutan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp1,45 miliar diajukan,” ujar Meyer.

Menanggapi tuntutan tersebut, Abdul Wahid membantah tuduhan jaksa. Usai sidang, ia menyatakan dakwaan yang disusun penuntut umum tidak didasarkan pada fakta sebagaimana yang diyakininya, melainkan hanya membangun narasi yang menurutnya mengarah pada kriminalisasi.

“Dari awal saya bilang ini lebih kepada cocoklogi. Narasi yang dibangun jaksa itu narasi kriminalisasi, seolah-olah saya melakukan tindakan pidana,” ujar Abdul Wahid kepada wartawan.

Sidang tuntutan pada hari yang sama juga digelar terhadap dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) M. Arif Setiawan serta tenaga ahli Dani M. Nursalam. Perkara ketiganya akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, Abdul Wahid, M. Arif Setiawan, dan Dani M. Nursalam tetap berstatus terdakwa hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(AH)