DUMAI, ALARAM.CO — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau melalui P4MI Dumai memfasilitasi pemulangan 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang diduga menjadi korban tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Seluruh PMI tersebut sebelumnya diamankan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Dumai setelah ditemukan di wilayah pesisir Kota Dumai.
Proses serah terima dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di P4MI Dumai. Pemulangan para PMI difasilitasi berdasarkan surat permohonan bantuan dari Satpolairud Polres Dumai Nomor B/30/VII/RES.1.16/2026/Polairud.
Sebelumnya, para PMI diamankan di kawasan Pesisir Pantai Besilam Baru, Jalan Parit Bumi/Parit Hilir RT 004, Kelurahan Besilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau. Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, mereka diduga merupakan pekerja migran yang pulang ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Sebanyak 11 PMI tersebut berasal dari enam provinsi, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jambi, dan Jawa Barat. Setelah menjalani pendataan serta penanganan awal di P4MI Dumai, mereka difasilitasi untuk kembali ke daerah asal masing-masing menggunakan transportasi darat.
Dua orang dipulangkan ke Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dua orang lainnya menuju Provinsi Jambi dengan tujuan Kabupaten Sarolangun dan Kota Sungai Penuh. Lima PMI dipulangkan ke sejumlah daerah di Provinsi Aceh melalui transit di Medan. Sementara masing-masing satu orang dipulangkan ke Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
BP3MI Riau memastikan seluruh proses pemulangan dilakukan sesuai prosedur pelindungan pekerja migran, termasuk koordinasi dengan instansi terkait di daerah tujuan agar para PMI dapat diterima dengan baik oleh keluarga maupun pemerintah setempat.
Di sisi lain, Satpolairud Polres Dumai masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam proses pemulangan ilegal tersebut. Polisi menyatakan akan melengkapi administrasi penyelidikan sekaligus memburu pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengantar maupun koordinator para PMI saat tiba di Dumai.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penggunaan jalur resmi dalam penempatan maupun pemulangan pekerja migran Indonesia. Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja atau kembali dari luar negeri melalui jalur ilegal karena berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang maupun penyelundupan manusia serta mengancam keselamatan para pekerja migran.(AH)












