PEKANBARU, ALARAM.CO – Komitmen Polda Riau dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat kembali dibuktikan. Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Riau.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Senin (15/6/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol. Muhammad Hasyim Risahondua serta Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor.
Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras penyidik Ditreskrimum Polda Riau bersama jajaran kepolisian kewilayahan yang terus bekerja tanpa mengenal waktu.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut meliputi kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi sepanjang tahun 2026. Menurutnya, berbagai tindak kejahatan tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras penyidik serta dukungan dan peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap berbagai kasus yang meresahkan,” ujar Pandra.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol. Muhammad Hasyim Risahondua menjelaskan bahwa pada bulan Juni 2026 pihaknya menangani dan berhasil mengungkap tiga perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat.
Kasus pertama adalah pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka bacok dan kehilangan sepeda motor serta laptop miliknya.
Kasus kedua merupakan pengembangan dari perkara begal tersebut yang mengarah pada pengungkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Selanjutnya, kasus ketiga adalah pengungkapan pencurian kendaraan roda empat. Dari kasus ini, penyidik berhasil menyita tiga unit mobil yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Menurut Hasyim, keberhasilan tersebut merupakan langkah konkret Ditreskrimum Polda Riau dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya fenomena pencurian perlengkapan ibadah yang terjadi di sejumlah klenteng di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama jajaran Polres Rokan Hilir, para pelaku sudah berhasil diamankan beserta barang bukti. Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Barang yang dicuri berupa perlengkapan berbahan tembaga yang memiliki nilai jual cukup tinggi,” kata Hasyim.
Ia menjelaskan bahwa apabila kasus tersebut tidak segera ditangani secara tegas, dikhawatirkan dapat berkembang menjadi isu sensitif yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Karena itu, pihaknya bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima orang tersangka. Dalam waktu dekat, Polda Riau akan merilis secara khusus hasil pengungkapan kasus pencurian di tempat ibadah tersebut.
Lebih lanjut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor memaparkan kronologi kasus begal yang terjadi di belakang Arena MTQ Pekanbaru.
Ia menjelaskan bahwa korban saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah. Tiba-tiba korban dipepet oleh empat pelaku yang menggunakan satu sepeda motor.
“Para pelaku menyuruh korban berhenti. Saat korban masih melaju, pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Ketika korban berusaha mempertahankan kendaraannya, salah seorang pelaku membacok korban menggunakan parang hingga mengalami luka pada lengan dan luka sobek di bagian kaki,” jelas Rooy.
Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau segera melakukan penyelidikan intensif. Pada 3 Juni 2026, para pelaku berhasil diamankan.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan keterkaitan para pelaku dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang selama ini beroperasi di wilayah Riau.
“Dari pengembangan kasus begal tersebut, kami berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor dan tiga unit kendaraan roda empat yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Rooy.
Kepada media, Kombes Pol. Muhammad Hasyim Risahondua menjelaskan bahwa tersangka kasus begal bukanlah pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak kejahatan.
Menurutnya, salah satu tersangka bahkan pernah melakukan perlawanan terhadap petugas saat proses penangkapan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut tergolong pelaku kriminal jalanan yang kerap beroperasi pada malam hari dan meresahkan masyarakat.
“Mereka biasa berboncengan tiga orang dan melakukan aksi yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Dari pengungkapan kasus begal inilah kemudian berkembang penyelidikan yang mengarah kepada sindikat pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.
Dalam kasus begal, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dari pengungkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua, lima orang tersangka berhasil diamankan. Sementara dalam kasus pencurian kendaraan roda empat, polisi menetapkan tiga orang tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta Pasal 477 KUHP untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Ancaman hukuman terhadap para pelaku berkisar sembilan tahun hingga maksimal dua belas tahun penjara,” tegas Hasyim.
Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Provinsi Riau.(AH)












