Riau

Polsek Tandun Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Orang Diamankan dalam Operasi Antik 2026

25
×

Polsek Tandun Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Orang Diamankan dalam Operasi Antik 2026

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Yang Diamankan

ROKAN HULU, ALARAM.CO — Kepolisian Sektor Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, terdiri dari dua perempuan dan satu pria.

Kapolsek Tandun AKP Mike Kurniawan melalui Kanit Reskrim Ipda Sarlin Sihotang mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah warung di kawasan Simpang PIR, Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah itu tim melakukan penggerebekan dan menemukan dua perempuan yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Sarlin, Selasa (5/5/2026).

Dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial SN (30) dan BH (44). Keduanya ditangkap pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,64 gram. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap, kaca pireks, pipet, plastik pembungkus, dan telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial ASH (44).

Berbekal keterangan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan pada malam yang sama. Sekitar beberapa jam setelah penangkapan pertama, tim mengamankan ASH di Jalan Caltex, depan Kantor Desa Koto Tandun.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu seberat kotor 2,99 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua korek api, satu telepon genggam, sehelai tisu, dan satu unit sepeda motor.

Sarlin menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tandun.

“Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tandun. Polisi menjerat mereka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sesuai asas praduga tak bersalah, ketiganya masih berstatus terduga hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.(AH).