Riau

Jelang Batas Akhir Relaksasi, Kanwil DJP Riau Intensifkan Kelas Pajak Coretax Gratis

40
×

Jelang Batas Akhir Relaksasi, Kanwil DJP Riau Intensifkan Kelas Pajak Coretax Gratis

Sebarkan artikel ini
Poster Resmi Sosialisasi Kanwil DJP Riau Program Kelas Pajak Coretax Gratis

PEKANBARU, ALARAM.CO – Menjelang berakhirnya masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 pada 30 April 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui program Kelas Pajak Coretax yang diselenggarakan secara gratis dan daring.

Langkah ini menjadi strategi konkret Kanwil DJP Riau dalam mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, sekaligus membantu masyarakat memahami tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax yang kini digunakan dalam administrasi perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan pendampingan kepada wajib pajak, khususnya di masa transisi penggunaan sistem baru. Ia menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang membutuhkan bimbingan dalam mengoperasikan Coretax, sehingga kehadiran Kelas Pajak ini diharapkan mampu mempermudah proses pelaporan.

“Kami memahami bahwa masih banyak wajib pajak yang membutuhkan pendampingan dalam menggunakan Coretax. Oleh karena itu, kami hadir melalui Kelas Pajak ini untuk memastikan wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan mudah dan tepat waktu,” ujar YFR Hermiyana.

Program Kelas Pajak Coretax dilaksanakan setiap hari kerja mulai 28 April hingga 29 Mei 2026 secara daring, sehingga dapat diakses oleh masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Kegiatan ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya.

Dalam pelaksanaannya, kelas dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pagi yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, serta sesi siang untuk Wajib Pajak Badan. Pembagian ini dilakukan agar materi yang disampaikan lebih fokus, relevan, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing peserta.

Selain memberikan pemahaman teknis, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kanwil DJP Riau dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat serta mendorong kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.

Kanwil DJP Riau turut mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu relaksasi berakhir. Pelaporan lebih awal dinilai penting untuk menghindari potensi kendala teknis sekaligus memastikan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan baik.

YFR Hermiyana kembali menekankan pentingnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban tersebut. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pelaporan dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.

“Jangan menunda pelaporan SPT Tahunan. Manfaatkan fasilitas yang telah kami sediakan, termasuk Kelas Pajak Coretax, agar proses pelaporan menjadi lebih mudah dan lancar,” tambahnya.

Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti Kelas Pajak Coretax, pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan atau dengan memindai kode QR yang tersedia pada media publikasi resmi Kanwil DJP Riau.

Melalui berbagai upaya tersebut, Kanwil DJP Riau optimistis tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di Provinsi Riau akan terus meningkat, seiring dengan semakin mudahnya akses layanan serta pendampingan yang diberikan kepada masyarakat.(AH)