Riau

LSM Perisai Soroti Dugaan Pelanggaran Perizinan PT Duta Swakarya Indah, Desak Pemkab Siak Bertindak Tegas

143
×

LSM Perisai Soroti Dugaan Pelanggaran Perizinan PT Duta Swakarya Indah, Desak Pemkab Siak Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
SUNARDI, Ketua LSM PERISAI

SIAK, ALARAM.CO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Perisai mengungkap sejumlah temuan terkait dugaan pelanggaran perizinan dan tata kelola perkebunan yang dilakukan oleh PT Duta Swakarya Indah (PT DSI). Temuan tersebut dinilai serius dan berpotensi merugikan daerah, sehingga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak untuk segera mengambil langkah tegas.

Dalam keterangannya pada Selasa (28/4/2026), Ketua LSM Perisai Sunardi menyampaikan bahwa pihaknya telah menghimpun berbagai data yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terhadap keberadaan PT DSI.

“Hari ini kami dari pengurus DPP LSM Perisai menyampaikan beberapa temuan yang diharapkan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Siak untuk segera mengambil sikap terkait perizinan PT Duta Swakarya Indah,” ujar Sunardi.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki, pada tahun 2015 perusahaan tersebut masuk dalam kategori kelas kebun E, yang merupakan klasifikasi terendah dalam penilaian usaha perkebunan. Penilaian tersebut, kata dia, disampaikan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak pada masa itu.

Selain itu, Sunardi memaparkan bahwa dasar perolehan lahan PT DSI berasal dari izin lokasi yang diterbitkan pada tahun 2006 oleh Bupati Siak saat itu, Arwin AS, dengan masa berlaku selama tiga tahun. Dalam rentang waktu tersebut, perusahaan seharusnya hanya mengelola lahan yang berhasil diperoleh secara sah.

“Setelah masa izin lokasi berakhir, perusahaan tidak dibenarkan lagi menambah atau merambah lahan di luar yang telah diperoleh, kecuali melalui proses ganti rugi atau kesepakatan yang sah. Namun, yang terjadi di lapangan saat ini justru berbeda,” jelasnya.

Sunardi menuding PT DSI masih melakukan upaya perluasan lahan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan, seperti membuat batas parit dan membuka areal menggunakan alat berat di lahan milik masyarakat.

“Ini jelas tidak dibenarkan secara hukum. Ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti aspek legalitas usaha perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang diputuskan dalam sidang pleno 27 Oktober 2016, perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki dua dokumen utama, yakni izin usaha perkebunan dan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU).

Namun, berdasarkan temuan LSM Perisai dan keterangan dari Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau, PT DSI hingga saat ini belum memiliki HGU.

“Artinya, aktivitas usaha perkebunan yang dilakukan berpotensi tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ungkap Sunardi.

Ia menambahkan, kondisi tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Bupati Siak periode sebelumnya, Alfedri, namun tidak mendapatkan respons yang memadai meskipun surat telah dilayangkan berulang kali.

Selain tidak memiliki HGU, PT DSI juga disebut belum mengantongi sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang merupakan kewajiban bagi perusahaan perkebunan dalam menjalankan usahanya secara berkelanjutan.

“Tidak adanya sertifikat ISPO ini juga memiliki konsekuensi sanksi, bahkan dapat berujung pada pencabutan izin usaha perkebunan,” katanya.

Sunardi juga menyinggung kewajiban perusahaan dalam pelaporan penilaian usaha perkebunan yang dilakukan setiap tiga tahun. Ia menyebut, apabila perusahaan tidak menyampaikan laporan hingga batas waktu yang ditentukan, maka dapat kembali dikategorikan dalam kelas E dengan konsekuensi sanksi administratif hingga pencabutan izin.

Dengan berbagai temuan tersebut, LSM Perisai berharap Pemkab Siak tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada PT DSI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kami berharap data ini menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang diduga melakukan berbagai pelanggaran,” ujarnya.

Menanggapi kemungkinan lambannya pengambilan sikap oleh pemerintah daerah, Sunardi menegaskan bahwa langkah tegas harus segera diambil demi kepentingan daerah.

“Pemerintah harus segera mengambil sikap. Jika perusahaan tidak memiliki HGU, maka potensi pendapatan daerah dari sektor pajak menjadi tidak optimal. Ini tentu merugikan daerah,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah, mengingat aktivitas produksi tetap berjalan namun legalitas lahan tidak jelas.

“Perusahaan tetap berproduksi dan menjual hasil, tetapi pajak atas tanah tidak dapat dibayarkan karena tidak memiliki HGU. Ini kerugian besar bagi daerah, bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” pungkas Sunardi.

LSM Perisai berharap Pemkab Siak segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan PT DSI, termasuk kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak, serta mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (AH)