DUMAI, ALARAM.CO— Aparat kepolisian dari Polres Dumai kembali mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan terbaru ini, sebanyak 29 orang diamankan, termasuk empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Hasyim Risahondua, mengatakan kasus tersebut memiliki pola serupa dengan pengungkapan sebelumnya, yakni melalui proses perekrutan, penampungan, hingga rencana pemberangkatan PMI secara nonprosedural.
“Ini merupakan praktik yang berulang dengan pola yang hampir sama, meskipun jaringan dan lokasi berbeda. Perekrutan dilakukan dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri,” ujar Hasyim, Jumat (24/4/2026).
Menurut dia, praktik pengiriman PMI ilegal sangat berisiko karena menempatkan para korban dalam kondisi rentan, tanpa perlindungan hukum yang memadai di negara tujuan.
Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan mencurigakan yang diduga membawa calon PMI ilegal. Informasi itu diterima oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan pada Jumat dini hari.
Petugas kemudian melakukan patroli dan penyekatan di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menghentikan sebuah kendaraan yang mengangkut sembilan orang calon PMI bersama seorang sopir.
Dari hasil pemeriksaan awal, sopir mengaku hanya bertugas mengantar para penumpang ke lokasi penampungan di kawasan Batu Teritip. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi tersebut.
“Di lokasi penampungan, ditemukan sejumlah orang lain yang diduga juga calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri,” kata Angga.
Dalam pengembangan itu, polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengatur dan penampung, sehingga total tersangka menjadi empat orang. Selain itu, puluhan calon PMI turut diamankan.
Para korban diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat dan dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan biaya keberangkatan antara Rp12 juta hingga Rp16 juta per orang melalui jalur tidak resmi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan dan beberapa telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Saat ini, para tersangka menjalani proses hukum di Polsek Sungai Sembilan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan guna mencegah praktik serupa yang dinilai merugikan masyarakat serta melanggar hukum(AH)












