Jakarta PusatNasional

DJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, Penyedia Wajib Penuhi Sejumlah Syarat

28
×

DJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, Penyedia Wajib Penuhi Sejumlah Syarat

Sebarkan artikel ini
Meterai Teraan Digital merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD.

JAKARTA, ALARAM.CO — Pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital (MTD) kini memiliki aturan khusus. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital.

Peraturan tersebut mengatur penyediaan perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital. Aturan ini telah berlaku sejak 22 September 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penerbitan aturan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.

“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge.

Penerbitan PER-11/PJ/2026 merupakan tindak lanjut atas penggunaan Meterai Teraan Digital yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

Pengaturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.

Secara sederhana, Meterai Teraan Digital merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD.

Sementara itu, Printer MTD merupakan perangkat khusus yang terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP. Perangkat tersebut juga harus memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan oleh DJP.

Untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD, pihak yang mengajukan permohonan wajib menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan.

Pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.

Setelah ditunjuk, Penyedia Printer MTD tidak hanya bertugas menyediakan perangkat. Mereka juga diwajibkan menjaga kerahasiaan data dan menerapkan pelindungan konsumen.

DJP akan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan berbagai kewajiban tersebut. Apabila penyedia tidak memenuhi ketentuan, DJP dapat memberikan sanksi mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD.

“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.

Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital serta ketentuan Bea Meterai dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. (AH)