PEKANBARU, ALARAM.CO – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau menggelar razia terpadu dan pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check terhadap angkutan barang di Jalan Air Hitam, Kota Pekanbaru, Jumat (17/7/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan angkutan barang.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin Kasi Tata Tertib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Indra Sakti. Kegiatan turut didampingi Kasi Penegakan Hukum (Gar) Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKP Julio Jagratara Tampoi serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPTD Kelas II Riau Demi Septi Harianti.
Selain personel Ditlantas Polda Riau dan BPTD Kelas II Riau, operasi juga melibatkan anggota Satlantas Polresta Pekanbaru. Sinergi antarinstansi tersebut difokuskan untuk memastikan kendaraan angkutan barang yang beroperasi di jalan memenuhi persyaratan administrasi dan standar teknis keselamatan.
Dalam kegiatan itu, petugas memeriksa dokumen kendaraan sekaligus melakukan ramp check yang meliputi pemeriksaan sistem pengereman, fungsi lampu, kondisi ban, hingga kelengkapan perlengkapan keselamatan kendaraan. BPTD juga melakukan pengukuran dimensi kendaraan guna mengantisipasi praktik Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang dinilai berisiko memicu kecelakaan dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKP Julio Jagratara Tampoi mengatakan, kegiatan tersebut tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Kegiatan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengemudi agar selalu memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Julio mengimbau para pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan kendaraan tidak beroperasi dalam kondisi yang membahayakan pengguna jalan lain.
Sementara itu, PPNS BPTD Kelas II Riau Demi Septi Harianti menjelaskan bahwa pemeriksaan teknis merupakan bagian penting untuk memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan pemerintah.
Menurut dia, petugas memeriksa komponen utama kendaraan, mulai dari sistem pengereman, lampu penerangan, kondisi ban hingga dimensi kendaraan. Kendaraan yang masuk kategori ODOL, kata Demi, memiliki tingkat risiko kecelakaan yang lebih tinggi sekaligus berdampak pada kerusakan jalan.
“BPTD akan terus bersinergi dengan Ditlantas Polda Riau dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang agar seluruh armada yang beroperasi benar-benar memenuhi ketentuan keselamatan,” katanya.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas menjadi prioritas utama. Karena itu, setiap kendaraan angkutan barang wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administrasi sebelum beroperasi.
“Kami terus memperkuat sinergi dengan BPTD dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kendaraan angkutan yang beroperasi di wilayah Riau memenuhi standar keselamatan. Langkah ini merupakan upaya preventif guna menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak laik jalan maupun pelanggaran ODOL,” kata Jeki.
Ia juga mengajak perusahaan angkutan dan para pengemudi membangun budaya keselamatan dengan tidak mengoperasikan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan ataupun tidak memenuhi persyaratan teknis.
Razia dan ramp check berlangsung aman dan tertib. Melalui kolaborasi lintas instansi tersebut, Ditlantas Polda Riau berharap kesadaran pelaku usaha angkutan dan pengemudi terhadap pentingnya keselamatan transportasi terus meningkat sehingga angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Riau dapat ditekan.(AH)












