SIAK, ALARAM.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JDI sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air.
Operasi tersebut dilakukan di kediaman JDI di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kabupaten Siak, pada Jumat (10/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan, perkara itu berkaitan dengan proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026.
Menurut Raja, AS selaku Direktur CV Shift of Marine sebelumnya dihubungi JDI melalui pesan singkat. Dalam komunikasi tersebut, JDI diduga meminta penyerahan uang sebesar Rp 25 juta setelah pencairan uang muka proyek senilai Rp 165 juta.
“Setelah AS mencairkan uang muka di Bank Riau Kepri, yang bersangkutan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada JDI di kediamannya,” kata Raja, Minggu (12/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan akan adanya penyerahan uang dari pihak swasta kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan AS mulai dari Bank Riau Kepri hingga ke sebuah restoran. Polisi kemudian membawa AS ke rumah JDI untuk mengonfirmasi dugaan transaksi tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, JDI mengakui baru saja menerima uang tunai sebesar Rp 15 juta dari AS.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 15 juta yang diduga baru diterima JDI serta uang Rp 50 juta dari pihak terkait untuk kepentingan penyidikan.
Selanjutnya, JDI dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum dan resmi ditahan sebagai tersangka.
Penyidik menjerat JDI dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara atau pegawai negeri yang diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran. Ancaman pidana maksimal dalam ketentuan tersebut mencapai 20 tahun penjara.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari JDI maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. Pemerintah Kabupaten Siak juga belum memberikan pernyataan mengenai langkah yang akan diambil menyusul proses hukum terhadap salah satu pejabatnya.(AH)












