PEKANBARU, ALARAM.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua pria yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika dalam operasi di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ratusan butir pil yang diduga ekstasi, puluhan paket sabu, serbuk yang diduga ekstasi, serta satu catridge yang diduga mengandung etomidate.
Kedua tersangka berinisial JL (52) dan JN (64). Menurut kepolisian, JL diduga mengendalikan peredaran pil ekstasi di kawasan Jalan Kopi, sedangkan JN diduga mengedarkan sabu di kawasan Kampung Dalam.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkoba di dua kawasan yang selama ini menjadi perhatian aparat.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di lapangan, kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku di dua wilayah berbeda di Pekanbaru,” kata Noki.
Polisi lebih dahulu menangkap JL di kawasan Jalan Kopi. Menurut Noki, JL merupakan daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang sebelumnya beberapa kali berhasil menghindari penangkapan.
Dari penggeledahan di dua rumah yang diduga digunakan tersangka, petugas menyita 154 butir pil yang diduga ekstasi dengan berbagai logo, antara lain Cup-Cup, Cumi, Donald Trump, LV, Rolls Royce, Granat, dan Tesla. Polisi juga menemukan serbuk yang diduga ekstasi seberat 2,38 gram, telepon seluler, plastik klip, dompet, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Pada hari yang sama, tim kemudian bergerak ke kawasan Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, dan menangkap JN di kediamannya.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 33 paket sabu siap edar dengan berat kotor 7,94 gram, satu catridge merek Yakuza yang diduga berisi etomidate, telepon seluler, dan sejumlah uang tunai.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, JL diduga merupakan bandar sekaligus pengedar pil ekstasi di wilayah Jalan Kopi, sedangkan JN diduga merupakan bandar sekaligus pengedar sabu di kawasan Kampung Dalam,” ujar Noki.
Dari hasil pemeriksaan sementara, JN mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial HB. Sementara itu, JL mengaku mendapatkan pil yang diduga ekstasi dari dua orang berinisial DN dan FR.
Polisi menyatakan ketiga nama tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran.
Noki menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka tersebut. Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.
“Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di kawasan-kawasan yang selama ini menjadi titik rawan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru,” kata Noki.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkoba.(AH)












