PELALAWAN, ALARAM.CO – Kepolisian Sektor Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, tengah menyelidiki dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak yang diduga dilakukan oleh sepasang suami istri di wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota.
Kasus ini terungkap setelah tiga anak yang diduga menjadi korban dibawa warga ke Polsek Pangkalan Kerinci pada Jumat (12/6/2026) malam. Ketiga anak tersebut mengaku merasa takut pulang ke rumah karena khawatir mendapat hukuman apabila tidak memenuhi target uang yang ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, para anak diduga diminta mengamen, mengemis, dan menjadi manusia silver di kawasan lampu merah Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci. Mereka disebut mulai beraktivitas sekitar pukul 15.00 WIB hingga malam hari.
Dalam laporan penyelidikan, polisi menduga para anak diberi target untuk memperoleh uang hingga Rp 250.000 per orang setiap hari. Uang yang diperoleh kemudian diserahkan kepada orang dewasa yang diduga mengatur aktivitas tersebut.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton bersama personel kemudian menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi tempat tinggal para terduga pelaku di kawasan Simpang Kualo. Dua orang yang diduga terkait dengan perkara tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ember yang diduga digunakan sebagai tempat menampung uang hasil aktivitas meminta-minta di jalan.
Dari hasil pendalaman awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa bulan sejak keluarga itu menetap di Pangkalan Kerinci. Namun, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan informasi yang diterima kepolisian terkait dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan anak. Penyidik mendalami kemungkinan penerapan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, kedua pihak yang diamankan masih berstatus terduga dan menjalani proses pemeriksaan. Polisi menegaskan penyelidikan akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.(AH)












