Riau

Vihara Muara Takus Dibakar, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Pelaku

34
×

Vihara Muara Takus Dibakar, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Pelaku

Sebarkan artikel ini
Sejumlah barang dari lokasi yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.

ROKAN HULU, ALARAM.CO — Polisi bergerak cepat mengungkap dugaan pembakaran Vihara Muara Takus di Dusun Kendalisodo, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial MNA yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut berhasil diamankan pada Kamis (3/9/2026) malam.

Peristiwa kebakaran diketahui sekitar pukul 05.00 WIB. Saat tiba di lokasi, pelapor mendapati kobaran api di tempat ibadah tersebut.

Pelapor kemudian berteriak meminta pertolongan warga. Tak lama berselang, seorang laki-laki terlihat berlari keluar dari lingkungan vihara, melompati tembok, kemudian menuju kendaraan roda tiga yang sebelumnya terparkir di sekitar lokasi.

Pengurus vihara bersama warga selanjutnya melakukan pengecekan. Dari pemeriksaan awal ditemukan lima titik kebakaran, yakni satu titik di dalam bangunan vihara dan empat titik lainnya di lingkungan sekitar tempat ibadah.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Rambah Hilir.

Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi, S.Fil., bersama tim langsung melakukan pengejaran setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Sekitar pukul 18.30 WIB, MNA berhasil diamankan saat berada di sebuah bengkel di wilayah Dusun Simpang D I, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.

Dari pemeriksaan awal, MNA diduga mengakui telah melakukan pembakaran di Vihara Muara Takus. Polisi kemudian membawa terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti ke Polsek Rambah Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit kendaraan roda tiga, botol plastik bekas terbakar, dua botol plastik yang diduga berkaitan dengan bahan bakar, serta sejumlah barang dari lokasi yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.

MNA diproses berdasarkan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 305 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi menegaskan komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi seluruh tempat ibadah dan umat beragama di Kabupaten Rokan Hulu.

Setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kerukunan masyarakat, kata dia, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Rokan Hulu,” ujar Okto.

Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mengungkap secara lebih lanjut dugaan pembakaran Vihara Muara Takus dan memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut. (AH)