Riau

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu-sabu di Pekanbaru, Satu Orang Ditangkap

6
×

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu-sabu di Pekanbaru, Satu Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 47 kilogram.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 47 kilogram di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menangkap seseorang yang diduga menguasai barang haram itu.

Penindakan dilakukan di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Dari lokasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total berat mencapai 47 kilogram.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyatakan, penindakan dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Riau, sementara keterangan lebih lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers.

“Benar. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis,” kata Akmadi, Senin (19/10/2026).

Akmadi menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika sesuai arahan pimpinan Polri dan Polda Riau.

Menurutnya, selain pengungkapan kasus dengan barang bukti 47 kilogram sabu-sabu tersebut, kepolisian juga melakukan berbagai langkah penindakan lain, termasuk penggerebekan kampung narkoba dan razia di tempat hiburan malam.

“Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Pak Kapolda Riau. Selain pengungkapan ini, kami sudah melakukan penindakan lain seperti penggerebekan kampung narkoba, razia di tempat hiburan malam dan lainnya,” tambah Akmadi.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari rangkaian penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Riau. Polda Riau menyatakan akan menyampaikan informasi lebih terperinci mengenai kasus ini dalam rilis resmi. (AH)

Penulis: AHEditor: Lina