Riau

Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan dan Ancaman, Empat Orang Diamankan Polisi di Pekanbaru

32
×

Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan dan Ancaman, Empat Orang Diamankan Polisi di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Para Pelaku Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

PEKANBARU, ALARAM.CO – Aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang disertai ancaman pencemaran serta penipuan, dengan korban seorang pelajar perempuan di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan satu orang dewasa berinisial FR serta tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), masing-masing berinisial MS, RF, dan RY.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/415/IV/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 7 April 2026, dengan pelapor Apriadi. Peristiwa diketahui terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga April 2026 di wilayah Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar perempuan berinisial JS. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan salah satu terduga pelaku berinisial MS pada April 2025. Dalam perkenalan tersebut, pelaku diduga mulai melancarkan ancaman kepada korban.

MS disebut meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh dengan disertai ancaman penculikan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Karena merasa takut, korban akhirnya mengirimkan foto tersebut melalui aplikasi pesan instan.

Setelah itu, pelaku kembali meminta foto serupa dengan ancaman akan menyebarkan foto sebelumnya jika korban menolak. Tidak berhenti di situ, MS bersama dua rekannya, RF dan RY, diduga mulai melakukan pemerasan terhadap korban secara berulang dengan nominal mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Dalam perkembangan kasus, korban sempat menceritakan kejadian tersebut kepada FR. Namun, alih-alih membantu, FR justru diduga ikut memanfaatkan situasi dengan melakukan pemerasan menggunakan nomor telepon berbeda pada periode Januari hingga Maret 2026.

Akibat perbuatan para terduga pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp60 juta.

Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 482 atau Pasal 483 atau Pasal 492 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pelajar, agar lebih waspada dalam berinteraksi di media sosial serta tidak mudah memberikan data pribadi maupun konten sensitif kepada orang yang belum dikenal.(AH).