Riau

Satu Tersangka Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Jalan Bangau

84
×

Satu Tersangka Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Jalan Bangau

Sebarkan artikel ini
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor SIK, MM,

PEKANBARU, ALARAM.CO — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria berinisial AS (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Supriadi yang terjadi di Jalan Bangau, Pekanbaru. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta motif pasti di balik peristiwa tersebut.

Kepala Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor SIK, MM, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Riau, Rabu (5/8/2026).

AKBP Rooy mengatakan penyidik telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKBP Rooy.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

“Proses penangkapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang kami lakukan dengan tetap menjunjung tinggi objektivitas, profesionalitas, dan proporsionalitas agar seluruh fakta, alat bukti, maupun keterangan dari semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini dapat terungkap secara jelas,” katanya.

Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta, alat bukti, serta keterangan dari para saksi maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Oleh karena itu, kepolisian belum dapat menyampaikan seluruh hasil penyidikan kepada publik demi menjaga integritas proses hukum.

AKBP Rooy menegaskan informasi mengenai perkembangan perkara akan disampaikan secara bertahap sesuai dengan tahapan penyidikan.

“Kami juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak asasi setiap orang yang terlibat dalam perkara ini. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan sesuai perkembangan proses penyidikan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka berinisial AS, berusia 26 tahun, yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.

Sementara terkait dugaan adanya pelaku lain, AKBP Rooy menyebut penyidik masih melakukan pengembangan.

“Untuk sementara baru satu orang yang telah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka. Mengenai ada atau tidaknya pelaku lain, saat ini masih kami lakukan pendalaman dan akan kami sampaikan perkembangannya kemudian,” ujarnya.

Mengenai motif, penyidik juga belum menyimpulkan secara pasti karena masih menunggu hasil pendalaman.

Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, insiden bermula ketika korban dan tersangka berpapasan di jalan hingga nyaris terjadi tabrakan. Situasi tersebut kemudian memicu adu mulut sebelum berujung pada dugaan pemukulan.

“Motif sementara berdasarkan keterangan tersangka karena berpapasan di jalan, hampir bertabrakan, kemudian terjadi kontak verbal yang berlanjut menjadi pemukulan. Namun itu masih merupakan keterangan dari tersangka dan masih kami dalami,” kata AKBP Rooy.

Ia juga mengungkapkan kondisi korban saat ini telah membaik dan sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit serta kembali beraktivitas.

“Korban sudah keluar dari rumah sakit dan sudah bisa beraktivitas kembali,” ujarnya.

Terkait alat yang digunakan dalam dugaan penganiayaan, AKBP Rooy menyebut baik korban maupun tersangka sama-sama menerangkan bahwa pemukulan dilakukan menggunakan tangan.

Namun demikian, penyidik masih mendalami adanya informasi mengenai dugaan penggunaan senjata tajam maupun senjata api.

“Informasi mengenai dugaan penggunaan senjata tajam ataupun senjata api masih kami dalami. Kendalanya, di lokasi kejadian sangat minim kamera pengawas atau CCTV, bahkan di titik kejadian memang tidak terdapat CCTV,” jelasnya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 27 Juli 2026. Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, yang terdiri atas korban, saksi dari masyarakat, termasuk warga dan pemilik warung di sekitar lokasi kejadian.

AKBP Rooy juga membenarkan bahwa korban merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI).

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, ia menyatakan penyidik masih mendalami seluruh keterangan yang telah diperoleh. Hal itu dilakukan karena laporan polisi yang diterima menyebut dugaan tindak pidana pengeroyokan.

“Berdasarkan laporan memang dugaan pengeroyokan. Oleh karena itu kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang ada. Untuk sementara kami masih membatasi informasi yang dapat disampaikan demi kepentingan penyidikan,” tutup AKBP Rooy. (AH)